26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Warga Langkat Minta Pengadilan Stabat Bebaskan Okor Dari Tuntutan JPU

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, akses.co – Hari ini sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Sidang yang digelar di ruang Candra ini beragendakan pembacaan atas pengajuan aksepsi terdakwa.

Warga Kabupaten Langkat meminta agar Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Okor dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang di gelar di ruang Candra, atas tuduhan dalang kericuhan bentrokan warga yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kec. Wampu Kab. Langkat beberapa waktu lalu, Rabu (28/7/21).

Salah seorang warga, Paino mengatakan, Seri Ukur Ginting alias Okor merupakan sosok yang baik dan dermawan.

“Dia itu sosok yang baik dan layak jadi panutan kami. Oleh karena itu kami warga disini melaksanakan doa bersama agar hukum berpihak kepadanya dan Bapak Okor terbebas dari jeratan hukum,” ujar Paino.

Hal senanda juga dikatakan Joko, dirinya dan segenap warga Langkat agar Hakim dalam persidangan tersebut membebaskan dari seluruh tuntutan JPU.

“Kami sangat berharap Bapak Okor bebas dari tuntutan JPU. Karena kami yakin Bapak Okor tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, kericuhan tersebut berawal dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Suningrat.

Atas surat edaran tersebut, warga marah dan menyerang rumah Okor Ginting.

Namun keadilan terbalik, dalam kasus ini, Okor beserta tiga lainnya dijadikan tersangka oleh pihak Polres Langkat.

Sebelumnya, Kapolres Langkat yang saat itu dijabat oleh AKBP. Edi Suranta Sinulingga, Sik mengatakan kalau dalang dan otak dari kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat adalah Kades Besilam Bukit Lembasa bernama Suningrat.

Namun hingga saat ini, Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat belum juga ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Langkat.

Bahkan, Camat Kecamatan Wampu, Samsul Adha juga mengatakan, kericuhan diawali oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat.

Bahkan pihak Kecamatan juga sudah menyurati Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat untuk menarik surat edaran tersebut. (Muhammad Rizky DP. S.Sos)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca