26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Untuk Dapatkan PBI, Warga Miskin Dihimbau Tidak Bergantung Dengan Oknum Tertentu

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita menegaskan, setiap warga miskin di Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan, untuk mendapatkan ini masyarakat bisa mengurus langsung.

Menurut Usma, selama syarat yang diminta lengkap dan kuotanya masih terpenuhi, maka para warga miskin yang bermohon akan ditampung. “PBI ini hak semua warga miskin. Selama memenuhi syarat dan kuotanya tersedia. Urus saja langsung. Tidak perlu harus menunggu bantuan oknum pejabat atau lainnya. Mereka bisa urus langsung,” tegas Usma kepada akses.co di Balai Kota, Selasa (4/12/2018).

Usma menjelaskan, syarat yang harus dilengkapi adalah, KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari lurah. Setelah itu diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Selanjutnya diteruskan Dinas Sosial Kota Medan untuk diverivikasi. Kemudian diserahkan ke BPJS kesehatan. “Di BPJS lah ditentukan apakah diterima atau tidak. Disitu finalisasinya. Kalau tertampung kartunya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan ke masyarakat,” jelasnya.

Dia menambahkan, kurang pro aktif masyarakat dalam mengurus ini secara langsung karena terlebih dahulu apatis. Mereka menilai pengurusan terlalu lama panjang dan jarak lokasi yang satu dengan lainnya terlalu jauh. Akibatnya, begitu ada yang menawarkan bantuan, maka mereka menerima. Meskipun ada sesuatu dibalik itu, terlebih lagi di tahun politik ini. “Mereka sudah malas duluan karena beberapa alasan. Makanya, begitu ada yang mau membantu mereka mau saja. Yang diajukan itu belum tentu semua tertampung. Bisa saja ditolak dengan alasan ganda dan lainnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menuturkan, penerima PBI Kota Medan saat ini berjumlah 334.412 orang per Oktober 2018. Total anggaran Rp90 miliar. Jumlah itu bisa bertambah seiring dengan dilakukannya verivikasi masuknya berkas penarik becak yang jumlahnya mencapai 1000 orang lebih. Untuk di 2019 anggaran PBI akan ditambah Rp21 miliar. “Untuk peserta PBI ini mendapat fasilitas kelas III dan tidak bisa naik kelas. Setiap bulan iuran yang dibayarkan sebesar Rp25.000 per orang,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca