28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Tukang Tagih Mengatasnamakan Bank BTPN Syariah di usir warga Desa Ujung Kubu

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, akses.co – Berharap dapat menghisap rakyat dengan memberikan pinjaman dan kemudian ditagih, seorang dept collector di usir warga di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten batubara. Jum’at (17 Desember 2020).

Adam, salah seorang warga yang mencurigai aksi Tukang tagih tersebut langsung mengintrogasinya.

“Kau datang untuk apa ke rumah bapak ini dan beberapa rumah di desa ini, mau mengembangkan usaha lintah darat mu ini kan, kurang ajar kau, kau dari bank apa dalam menagih masyarakat ini,”Ujar Adam dalam nada tinggi.

Adam mengatakan, bahwa dept collector tersebut hendak menagih hutang sebesar Rp.203.000 rupiah pada salah seorang warga di desa mekar laras. Sontak saat hendak masuk kerumah yang bersangkutan tiba-tiba di hadang oleh beberapa warga yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak.

Adam yang bersikeras menanyakan identitas dept colector, dan ingin melihat surat perintah tugas dari perusahaannya, tidak dipenuhi oleh debt colector, karena sudah merasa takut.

“Kamu dari perusahaan apa, Mana surat tugas penagihan kerumah bapak ini, dan mana KTP mu, ujar adam.

Kemudian Dept Collector tersebut menjawab “Saya dari BTPN Syariah Pak, kami disini menagih hutang kepada yang bersangkutan, ucap Dept Collector itu.

Adam pun menanyakan kembali KTP si penagih “mana KTP mu, aku mau tau kau agamamu apa, kau jual nama syariah namun tak kau tunjukkan identitas agamamu apa, biar bisa kau pakai bahasa syariah yang benar dengan sistem yang benar dan penagihannya juga sesuai syariah. Ungkap Adam

Namun, Dept Collector tersebut tidak ingin menunjukkan KTP dan Surat-Surat Penagihan. “Saya gak mau ngasi KTP saya, Saya hanya berurusan sama Yang Hutang ke Perusahaan kami. Pungkas Dept Collector.

Tak sampai disitu, adam pun menimpal kembali, “sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, cara kalian menagih bukan seperti bank syariah, kamu gunakan beberapa anggota peminjam lain untuk menggeruduk anggota peminjam yang belum bisa bayar dan mereka kamu buat pihak ketiga tanpa mereka sadari, ini adalah cara-cara yang zholim, cara yang tidak di atur dalam aturan negara dalam hal ini OJK. Ungkap adam.

Kemudian Adam dan puluhan warga tersebut langsung mengusir dept collector yang sangat meresahkan warga di desa ujung kubu dan mekar laras.

“Sebelum kami sebagai warga naik darah dengan cara Lintah Darat Kalian yang terus menjepit rakyat kecil, lebih bagus kalian pulang sekarang. Dan jangan lagi kalian masuk ke desa ini, semenjak kalian masuk maka tak tenang lah warga di disini dan jika kami masih melihat kalian di kampung ini maka jangan salahkan kami bertindak lebih jauh. Pungkas adam.

Tak berapa lama, para gerombolan Dept Collector tersebut meninggalkan lokasi rumah warga yang bersangkutan.

Terakhir, warga mengatakan bahwa pinjaman itu biasa disebut pinjaman Kewer-Kewer mengatasnamakan Bank BTPN Syariah, syarat peminjaman tersebut bahwa setiap anggota yang meminjam harus menunjuk salah seorang ketua kelompok, seandaainya salah seorang anggota telat membayar maka anggota lain harus patungan dalam menutupi anggota yang tidak membayar.

Kemudian jika anggota tersebut tidak urung membayar maka secara tidak langsung dept collector beserta ketua kelompok dan anggota lain mendatangi rumah warga yang tak membayar sehingga membuat rasa tertekan bagi yang bersangkutan. AK

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca