30 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

TPP Dihapuskan Dianggap Rugikan Pengawas Sekolah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2017 dianggap merugikan para pengawas sekolah. Dengan adanya Perwal tersebut, para pengawas sekolah tidak lagi mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pengawas sekolah dihapuskan.

Diketahui, sejak Juni lalu, TPP 206 pengawas sekolah di Kota Medan, Rp 1.250.000 per bulan sudah tidak lagi dibayarkan. Alasannya, para pengawas sekolah itu sudah menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengawas sekolah, Senin (9/10/2017), Ketua Komisi B DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan mengungkapkan Komisi B ingin mencari solusi, agar tidak ada pihak yang dirugikan terkait penghapusan TPP untuk para pengawas sekolah itu.

Soalnya, di kabupaten kota lain di Sumatera Utara, penghapusan TPP itu tidak diberlakukan.

“Kita akan sampaikan aspirasi para pengawas sekolah ini ke walikota. Intinya, kita akan cari solusi terbaik. Kalau bisa Perwal tersebut direvisi,” ungkapnya saat RDP tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen mengungkapkan permasalahan dihapusnya TPP pengawas sekolah menambah persoalan baru dan
memperburuk citra dunia pendidikan.

“Seharusnya keberadaan Perwal tidak merugikan pihak lain. Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan bisa menyelesaikan masalah dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” paparnya.

Salah satu anggota APSI, Frengki menyesalkan TPP untuk pengawas sekolah dihapuskan. Sementara untuk TPP untuk eselon 2 ini malah ditambah.

“Soalnya, Kadis dapat tambahan Rp 40 juta sebulan. Tapi, kenapa TPP kami dihapuskan? Padahal, kami ini, pengawas sekolah ujung tombak pendidikan,” ujarnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca