30 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

TLJ Diminta Tidak Ngotot Kelola Kembali Pasar Pringgan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan diminta untuk tidak ngotot ingin mengelola pasar tersebut. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jelas disebut bahwa pengelolaan aset negara ataupun daerah harus melalui tender.

“Oleh karenanya diserahkan mereka kembali saja dulu kepada Pemko. Tak perlu ngotot-ngotot seperti itu. Kan aturannya sudah jelas,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya, berdasar klausul perjanjian, memang betul PT TLJ mendapat prioritas perpanjangan kontrak Pasar Pringgan. Namun sekarang sudah berubah lantaran ada peraturan baru. “Coba lihatlah Perda 54/2010 tepatnya Pasal 129, di mana bunyinya untuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha/swasta, mekanismenya diatur tersendiri. Harus ada pemilihan lagi atau tender terhadap badan usaha,” katanya.

Dirinya juga menyebut, sesuai PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni Pasal 36, penetapan mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender. “Ketentuannya kan sudah jelas. Dan harusnya diserahkan dulu (asetnya) ke kita. Andai kata Pemko Medan ingin menyerahkan ke pihak ketiga lagi, maka akan kita lakukan tender,” katanya.

Mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan ini mengungkapkan, mekanisme perpanjangan kontrak tersebut baru bisa terlaksana, setelah proses penyerahan aset rampung dilakukan. “Kalau kita melakukan penunjukkan langsung, sama artinya melanggar perpres. Sesuai ketentuan, itu aset harus diserahkan dulu ke pemerintah, baru dengan kebijakan dilakukan tender,” katanya.

Lantas soal somasi yang dilayangkan PT TLJ kepada Pemko Medan bagaimana? “Silahkan saja, itukan hak mereka. Tapi yang jelas saya belum menerima somasi itu. Maunya kalau sudah memang habis kontrak mereka, ya diserahkanlah (aset) itu ke Pemko. Itu pun kalau masih punya itikad baik, tapi yang kami lihat mereka tak punya niat seperti itu,” ungkapnya.

Pemko sendiri sejauh ini belum menggelar rapat koordinasi lagi. Itu artinya, aksi dari tindak lanjut surat peringatan yang sudah tiga kali dilayangkan ke PT TLJ, belum akan ditindaklanjuti dalam pekan ini. “Hari ini kebetulan ada banyak acara. Senin juga jam-jam sibuk. Paling gak Selasa kami rapat lagi. Dari hasil rapat itu akan diputuskan sikap apa yang diambil, sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Sebab nanti akan melibatkan pihak dari Kejari dan Polrestabes,” pungkasnya.

PT TLJ sebelumnya terkesan tidak mengindahkan SP ketiga dari Pemko Medan. Mereka terlihat masih kukuh bersikap untuk tidak angkat kaki dari pasar tersebut. Bahkan mereka siap mengirimkan somasi atas cara Pemko Medan, pada Jumat kemarin.

“Gak ada masalah sama kami, mau berapa kali pun masuk surat Pemko itu. Yang penting besok (Jumat, Red) pukul 08.00 WIB, sudah masuk juga surat somasi kami sama mereka,” kata Humas PT TLJ, Efin Romulo Naibaho, Kamis (14/9).

Menurutnya ada tahapan yang mesti dilalui dan tidak bisa serta menyerta mengusir PT TLJ begitu saja, apalagi melalui sepucuk surat. “Menurut saya, mereka (Pemko) ini yang tidak tahu aturan. Apakah mereka tidak membaca aturan dan ketentuan dalam perjanjian. Kita inikan negara hukum,” katanya.

Efin menyarankan Pemko membaca klausul kontrak dengan pihaknya. Di mana kalau tidak ada kesepakatan perpanjangan kontrak akan diputuskan di Pengadilan. “Kamikan bukan menyewa di situ. Makanya kami akan kirimkan somasi agar Pemko membaca isi perjanjian tersebut,” katanya.

Pihaknya masih berharap ada perundingan terkait perpanjangan kontrak ini. Namun kalau Pemko kukuh ingin ‘menggusur’ mereka, upaya hukum akan menjadi solusi terbaik. “Kami tetap berharap duduk satu meja dengan Pemko. Tapi kalau tidak mau juga, ya apa boleh buat. Padahal sudah jelas dalam klausul disebutkan, bahwa kami pihak prioritas mendapat perpanjangan kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, investasi Rp157 miliar (kurs rupiah sekarang) yang sudah mereka gelontorkan, jika mau diputuskan sepihak oleh Pemko tidak menjadi persoalan. “Itukan hak mereka, dan kami hargai juga. Tetapi itu harus diputuskan di Pengadilan. Kan kita negara hukum,” tegasnya seraya mengaku, pihaknya tidak ciut sedikit pun dengan personel yang akan diturunkan Pemko nantinya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca