27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Terkait Peralihan Pengelolaan Pasar Pringgan, Pejabat Pemko Bungkam

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemko Medan mulai bungkam terkait penyerahan pengelolaan Pasar Pringgan dari PD Pasar kepada PT Parbens. Beberapa pejabat berkompeten di lingkungan Pemko Medan mengaku tidak tahu persis alasan dikemukakan penyerahan pengelolaanya.

Seperti yang disampaikan Kabag Perekonomian Setdako Medan yang juga anggota dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, Nasib. Dirinya mengaku tidak tahu perihal tersebut. Sebab, tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan saat penyerahan pengelolaan pasar tersebut dari PD Pasar ke PT Parbens. “Tidak tahu saya masalah itu. Coba ke yang lain saja. Nantilah tunggu launchingnya baru kami awasi,” ungkapnya, Kamis (1/3/2018).

Begitu juga dengan Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Ihwan Habibi Daulay. Ihwan mengaku tidak tahu masalah itu. Dirinya menyarankan untuk menyakan kepada Kabag Perlengakapan dan ULP Setdako Medan, SI Dongoran. Alasannya, dia yang lebih tahu masalah aset tersebut. “Coba tanya sama Dongoran. Dia yang lebih tahu. Sebab, mereka yang mengelola aset tersebut. Saya tidak tahu,” ungkapnya.

SI Dongoran sendiri tidak bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Telepon selulernya hanya menjawab panggilan tertentu. Begitu juga ditemui. Menurut stafnya dirinya tidak sedang berada di tempat.

Sekadar memberitahukan, Pasar Pringgan awalnya dikelola oleh PT Triwira Loka Jaya (TLJ). Seiring berjalannya waktu kerjasama dengan Pemko Medan berhenti dengan alasan pasar tersebut dikelola PD Pasar. Bahkan, eksekusi pengosongan Kantor PT TLJ di basement Pasar Pringgan, September 2017 lalu ricuh. Dimana, pihak pengelola merasa diputus sepihak. Pasca penghentian kerjasama berakhir, pasar itu dikelola PD Pasar. Namun, anehnya pengelolaa diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Parbens. Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemko Medan ditandatangani Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis tertanggal 25 Januari 2018. Ini menunjukkan Pemko Medan menjilat ludah sendiri. Tidak hanya itu, pengosongan kantor manajemen, penertiban PKL dan lainnya diduga ditunggangi pihak ketiga. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca