25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Terkait Pengelolaan Pasar Pringgan, Pemko Jilat Ludah Sendiri

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Proses eksekusi pengosongan Kantor PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan oleh Satpol PP Kota Medan bersama PD Pasar Kota Medan September 2017 lalu diduga ditunggangi pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut ingin mengelola Pasar Pringgan.

Begitu juga dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan D I Panjaitan atau sekitar Pasar Pringgan, 23 Januari 2018. Dimana, para PKL dipaksa masuk untuk berjualan di dalam pasar.

Kuatnya dugaan adanya kepetingan di balik penertiban tersebut berdasarkan adanya surat Pemko Medan yang di tandatangani Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis tanggal 25 Januari 2018 lalu kepada PD Pasar. Surat tersebut menyatakan pengelolaan Pasar Pringgan diserahkan ke PT Parbens. Bahkan, Pemko Medan dan PT Parbens sudah melakukan MoU. Pengelolaan pasar dilakukan selama lima tahun.

Ini juga menguatkan Pemko Medan tidak komitmen dengan tujuan awalnya menghentikan kerjasama dengan PT TLJ. Dimana, saat eksekusi beberapa waktu lalu, alasan yang dikemukakan pengelolaan pasar ditangani langsung PD Pasar. Namun, kenyataan di tengah jalan pengelolaan pasar diserahkan kepada pihak swasta. “Kami sekarang ini sedang merevisi perjanjian dengan pedagang. Sebab, pengelolaanya tidak sama kami berdasarkan surat yang disampaikan pimpinan kepada kami,” ungkap Direktur Administrasi Umum dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu, Rabu (28/2/2018).

Osman menjelaskan, revisi perjanjian dilakukan karena mereka sempat melakukan pengelolaan pasar dan pedagang beberapa waktu. Namun, perjanjian tersebut harus direvisi karena pengelola pasar sudah berganti. “Kami sedang siapkan perjanjian yang tidak merugikan pihak manapun. Kami juga tetap melakukan pengawasan. Bagaimanapun pedagangkan mitra kami,” tambahnya.

Pedagang Pasar Pringgan sendiri juga menolak pengelolaan pasar tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. Sikap penolakan ditunjukkan dengan melakukan aksi damai di depan Kantot Wali Kota Medan, Jumat (23/2/2018) lalu. Dimana, pedagang meminta pengelolaan diserahkan kepada PD Pasar. “Kamj menolak pengelolaan pasar dikelola PT Parbens. Kami minta pasar tersebut dikeloka PD Pasar,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca