akses.co – Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Yusdalina belum bisa memastikan sanksi yang diterima dua anggotanya yang diamankan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di restoran Ayam Penyet Ria, yang terletak di areal SPBU 14.201.145 Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan barat, Sabtu (18/8/2018). Dirinya hanya mengatakan kedua staf yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merupakan tenaga honor.
“Belum tahu sanksi apa yang dijatuhkan. Apakah dipecat atau tidak. Statusnya tenaga honor,” ungkapnya kepada akses.co, Senin (20/8/2018).
Yusdalina menjelaskan, saat ini Kepala BPPRD Kota Medan, Zulkarnain sedang menangani masalah ini. Dirinya sendiri tidak dilibatkan. “Sedang diurus Pak Kaban. Saya tidak dilibatkan. Nantilah dikabari kalau sudah ada sanksinya. Secepatnya,” tambahnya.
Berdasarkan Informasi yang didapat, kedua honorer BPPRD Kota Medan tersebut berinisial MHH dan DS. Keduanya diduga meminta uang pada pengusaha restoran tersebut berkaitan pajak makan dan minum. Dalam OTT tersebut diamankan uang sebanyak Rp6 juta. (eza)