26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Tak Bayar Sewa Kapal Angkut CPO, Perusahaan Sihar Sitorus Disomasi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co  – Perusahaan sawit milik Sihar Sitorus, PT. Damai Jaya Lestari (DJL), disomasi karena tidak membayar uang sewa kapal pada PT. Citra Bintang Familindo (CBF). Karena tak punya itikad baik untuk membayar, melalui kuasa hukumnya, T Nasrullah, PT. CBF pun menempuh langkah hukum.

Dalam dokumen somasi terakhir yang dilayangkan kuasa hukum PT. CBF, terungkap bahwa terhentinya pembayaran karena ada memo dari Sihar Sitorus yang meminta perjanjian sewa menyewa itu dihentikan.

“Hal itu jelas melanggar perjanjian sewa menyewa yang sudah dibuat. Perbuatan itu sangat semena-mena, dan melanggar prinsip etika bisnis, yang kemudian menimbulkan kerugian materil maupun immateril pada klien kami,” kata Nasrullah dalam somasinya yang diperoleh wartawan, Jumat (22/6/2018).

Karena itu kata Nasrullah, pihaknya meminta pembayaran tagihan PT. CBF dibayar pada 21 Juni 2018. Jika tidak juga, cukup alasan bahwa Dirut PT. DJL Sabar Ganda Sitorus tidak punya itikad baik. Dan, tindakan Sihar Sitorus telah merusak perjanjian sewa menyewa. “Kami akan menempuh jalur hukum, dengan lebih dulu membuat laporan polisi pada Bapak Sihar Sitorus dan pihak lainnya yang harus bertanggung jawab atas tindakan semena-mena ini,” Nasrullah menegaskan.

Sementara, Direktur Utama PT. CBF Arbie Abdul Gani, didampingi Suriadin Noernikmat, menjelaskan detail terkait somasi itu. Dia mengatakan, perjanjian sewa menyewa kapal ditandatangani dirinya dan Dirut PT. DJL, Sabar Ganda Sitorus (abang Sihar Sitorus), pada 9 Februari 2018. “Jangka waktu kontrak selama 1 tahun dengan nilai sewa Rp980 juta perbulan,” katanya.

Saat kontrak berjalan satu bulan, pihaknya diberitahukan bahwa kontrak itu dihentikan. Dari pengakuan PT. DJL, yang berbasis di Kendari, ada permintaan Sihar Sitorus lewat memo, untuk menghentikan kerjasama dengan PT. CBF. Meskipun dalam kontrak, Pasal 45, perjanjian sewa menyewa itu tidak dapat dibatalkan setelah ditandatangani.

Kata Suriadin, tidak ada alasan kenapa perjanjian itu dihentikan oleh Sihar. Tidak ada juga, perubahan kontrak perjanjian tersebut. Jadi kapal PT. CBF, (MT Pelita Laut), tetap siaga dan saat ini berlabuh di luar dam Pelabuhan Tanjung Priok, menunggu sailing order selanjutnya dari DJL.

“Pembongkaran terakhir dilakukan pada 24 April 2018 di Tanjung Priok. Maka, sesuai perjanjian sewa menyewa, kami tetap melakukan penagihan ke PT. DJL, tak dibayar. Somasi terakhir kami beri tenggat sampai 21 Juni 2018, tapi tidak juga diselesaikan,” ungkapnya.

Sesuai tujuh (7) surat tagihan (invoice) yang sudah dikirimkan ke PT. DJL hingga 4 Juni 2018, tagihan tersebut berjumlah total Rp3,26 miliar. Dalam perjanjian sewa menyewa kapal yang ditandatangani, seharusnya pembayaran dilakukan paling lambat tiga hari setelah invoice diterima. (rel)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca