26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Tak Ada Unsur Pembiaran Polsek Bandar Pulau Profesional Menangani Kasus Pencurian Sawit

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

ASAHAN, aksesco.id – Terkait berita salah satu media online yang menuding ketidak profesionalan Polsek Bandar Pulau dalam menangani kasus pencurian sawit, berita itu sangat tendensius dan dinilai mengganggu kinerja kepolisian dan tidak mendasar.

Bahwa, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar Pukul 21,00 WIB, (KWW) alias K dan (A) alias J tertangkap tangan oleh Security Socfindo Padang Pulau tepatnya di Divisi 8 Blok 8.13 PT. Socfindo, Adapun barang bukti 6 Tandan Buah Sawit (TBS), atas hal tersebut Security Socfindo Kebun Padang Pulau membawa Pelaku ke Polsek Bandar Pulau untuk proses lanjut.

Tanggal 01 Februari 2024, atas hal tersebut pihak perusahaan lewat Asisten PT. Socfindo kebun padang pulau, meminta Polsek Bandar Pulau memproses pelaku tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI.

Hasil koordinasi Kepala Desa Padang Pulau dengan Penyidik dan disampaikan adanya permohonan dari Pihak Keluarga Pelaku untuk tidak dilakukan Penahanan. Oleh Penyidik Polsek Bandar Pulau pelaku (K) dijamin oleh Ibu Kandungnya dan pelaku (J) dijamin oleh istrinya dengan pertimbangan bahwa tersangka (K) memiliki riwayat penyakit yang masih dalam proses pengobatan dengan Diagnosa: A18.8 Tuberculosis of other specified organs (TBC) yang merupakan penyakit menular yang dikeluarkan dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang.

Sementara (J) dengan pertimbangan baru pertama kali tertangkap tangan dan selanjutnya atas pertimbangan tersebut oleh penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang mana kerugian yang ditimbulkan Rp.180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan barang bukti sebanyak 6 buah tandan kelapa sawit.

Persangkaan Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun, Sehingga Kedua Tersangka tidak dilakukan Penahanan namun tetap wajib lapor senin dan kamis, proses tetap lanjut.

Dijelaskan lagi, bahwa berkas perkara telah di limpahkan ke JPU, dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada Tanggal 18 April 2024 dan siap di bawa ke persidangan, selanjutnya dilaksanakan koordinasi pihak JPU untuk pelimpahan Tersangka berikut barang bukti dengan melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya kembali koordinasi ke 2 dengan JPU untuk dilimpahkan pada Hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 dan Terhadap Tersangka (K) dan (J) dilakukan Pemanggilan 2 untuk dilimpahkan ke JPU, namun tidak hadir, selanjutnya koordinasi dengan JPU bahwa tersangka tidak hadir dan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Membawa Tersangka (K) dan J untuk dilimpah ke JPU namun tersangka tidak berada di tempat.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan dari keterangan Pihak Keluarga bahwa kedua tersangka tidak berada di tempat dan selanjutnya Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan tidak berada di tempat kepada yang bersangkutan tertanggal 02 Juni 2024.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K, MM.MH melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP. Syawaluddin SH menegaskan, “Bahwa penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum dan mencari keberadaan pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dikutip dari Humas Polres Asahan). (Red/Han.ril)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca