26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

T Bahrumsyah: Sistem Zonasi PPDB Medan Diskriminatif

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai sistem zonasi yang diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan tahun ajaran 2018 diskriminatif. Sebab, akan menutup peluang anak didik yang di wilayahnya minim Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

“Seharusnya, sebelum sistem itu dilaksanakan, Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu harus mempersiapkan sarana dan prasarananya,” papar anggota Komisi B DPRD Kota Medan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah Kamis (28/6/2018).

T Bahrumsyah mengungkapkan terjadinya diskriminatif itu karena tidak semua kecamatan di Kota Medan memiliki SMPN. “Bayangkan, di wilayah Belawan dengan 5 Kelurahan hanya memiliki 1 SMPN, itupun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 Kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Kalau sistemnya begitu, bagaimana anak-anak Belawan yang mampu secara keilmuan tapi tidak secara finansial dapat bersekolah di sekolah negeri,” tanya Bahrumsyah.

Padahal T Bahrumsyah menambahman di pasal 30 (1) Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 mengamanatkan Pemda wajib membuat kebijakan berdasarkan objektif non diskriminatif dan berkeadilan.

Sementara di pasal 31, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan ini, Dinas Pendidikan wajib memastikan siswa yang diterima di PPDB harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

“Kalau ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan, dipastikan banyak anak-anak di Belawan yang tidak bersekolah di sekolah negeri dan tidak akan mampu membayar di sekolah swasta. Bahkan, anak-anak yang tidak mampu secara keilmuan tapi berdomisili dekat sekolah, bisa bersekolah di sekolah negeri,” katanya.

Diketahui, dalam pertemuan dengan Disdik beberapa waktu lalu yang dihadiri Kabid SMP Disdik Kota Medan, Masrul Badri, sambung Bahrumsyah, Komisi B DPRD Kota Medan mengusulkan agar dilakukan penambahan kelas baru serta 20 persen untuk kategori tes itu diberlakukan bagi anak-anak yang tidak lulus di zonasi.

“Artinya, kategori tes 20 persen itu jangan lagi diberlakukan bagi anak-anak yang berada dalam zonasi itu juga, tetapi harus diluar zonasi. Kalau tetap diberlakukan bagi anak-anak yang berada dalam zonasi itu, ya…hanya anak-anak di wilayah itu saja yang bersekolah di sekolah negeri. Bagaimana pula dengan nasib yang berada diluar zonasi,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca