28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Sindikat Penipuan Migor “Jaringan Lampung” Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Polsek Kutalimbaru membongkar sindikat penipuan penjualan migor (minyak goreng) bernama “Jaringan Lampung” Selasa (7/11/2017).

Empat orang pelaku penipuan penjualan migor diamakan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru. Berikut identitas keempat pelaku ; Chandra Gunawan (32) warga Tanjung Selamat, Komplek Polri, Tanjung Selamat. Benny Indra Pratama (21) warga Jalan Setia Bakti, Srigunting, Kecamatan Sunggal.

Irwansyah (29) warga Perumahan Medan Permai, Lorong Raja, Kecamatan Medan Tuntungan dan Alek alias Babeh (42) warga Jalan Rajasah, Lorong Sibayak, Kelurahan Namogaja, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan seorang pedagang bernama Malem Ngena Ginting (47) warga Dusun I Desa Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabulatem Deliserdang.

“Awalnya dari laporan korban yang juga seorang pedagang. Korban mengira bahwa ada tuyul yang mencuri uangnya karena uang korban terus berkurang. Lama kelamaan korban curiga dengan migor yang dijualnya. Dari pelaku korban membeli sebanyak 200 kilogram namun yang bisa terjual hanya 100 kilogram,” tutur Martualesi.

Kata Martualesi lagi, korban sempat memarahi salah satu pelaku bernama Alek alias Babeh karena minyak goreng yang dijualnya banyak berkurang. Lalu pelaku Alek berjanji akan mengganti kekurangan migor tersebut tetap Alek tidak pernah lagi muncul.

“Sudah dua pekan korban mengalami kerugian. Selanjutnya korban membuat laporan. Dari dua pekan itu korban mengalami kerugian Rp230 juta. Laporan kita tindak lanjuti dan awalnya pelaku Chandra dan Benny kita amankan saat berada di toko korban. Kita kembangkan lagi dan menangkap pelaku Alek alias Babeh yang sedang bermain judi di salah satu rumah kos lalu pelaku lainnya. Para pelaku ini menamakan dirinya Jaringan Lampung karena mereka berasal dari Lampung,” ungkap Martualesi.

Alek alias Babeh sendiri mengaku bisnis kriminalnya itu sudah dijalankannya hampir dua tahun. Diduga korbannya pun sudah banyak.

“Dalam jerigen ada jerigen lagi pak. Kami masukkan dengan memotong bagian bawah jerigen. Jerigen kecil kami masukkan. Lalu bagian bawah jerigen yang kami potong kami lem pakai lem alteco,” sebut Alek.

Barang bukti yang diamankan, 1 mobil Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ, 1mobil Daihatsu Grandmax BK 1771 GX, 1 mobil pick up BK 9331 BE berisi 10 jerigen minyak goreng, 3 jerigen minyak warna putih yang sudah di modifikasi untuk menipu, 69 jerigen kosong, 4 corong besar, 1 corong kecil.

Keempat pelaku 4 dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca