28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Sembari Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan, Hinca Serap Aspirasi Warga

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sembari mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (25/04/2018), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR/DPR RI) DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS juga menyerap aspirasi warga di kawasan tersebut.

Dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan tersebut, Hinca Panjaitan mengungkapkan selaku warga negara yang baik, diharapkan warga dapat menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam acara sosialisasi itu, Hinca Panjaitan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu banyak menyerap aspirasi warga nelayan tradisional dan petani terkait penegakan hukum.

Salah satu keluhan warga yang diserapnya terkait persoalan hukum yang masih tebang pilih yang masih berpihak kepada pengusaha dan penguasa. Sehingga nelayan tradisional tetap tertindas.

Seperti yang disampaikan Ketua Assosiasi Perkumpulan Nelayan Tradisional Desa Pematang Sei Baru, Hamdan. Menurut Hamdan, saat ini kehidupan nelayan tradisional sangat memprihatinkan akibat “dijajah” nelayan tengkrang, dengan alat tangkap canggih. Parahnya, kendati nelayan alat tangkap canggih sudah dilarang beroperasi di zona 1 A tetapi tetap saja tidak mengindahkan, sehingga sering nyaris bentrok dengan nelayan tradisional.

Bahkan Permen 71 Tahun 2016 yang mengatur wilayah operasi alat tangkap Tengkrang dan tradisional tidak diindahkan. Tetap saja, nelayan alat tangkap Tengkrang, Tojok Kerang dan alat tangkap songkong beroperasi di wilayah tradisional. Tak heran persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun namun tidak ada yang peduli. Melalui pertemuan itu, Hamdan berharap Anggota DPR RI Hinca Panjaitan dapat membantu memfasilitasi keluhan mereka.

Keluhan yang sama juga disampaikan perwakilan nelayan warga Silau Baru Kecamatan Silau Laut, Abdul Wahab Simangonsong mengutarakan yang sama. Akibat konflik nelayan Tengkrang dengan tradisional mengakibatkan kehidupan mereka menderita.

“Pendapatan berkurang, sebelumnya 300 ribu per hari, saat ini cuman Rp 50 ribu. Untuk jajan anak sekolah gak ada. Bahkan ada yang sampai putus sekolah. Yang pasti utang menimbun,” keluh Wahab.

Menurut Wahab, persoalan sudah berlarut-larut dan tetap merugikan nelayan tradisional. “Kalau memang masih ada hukum di negara kita ini, tolong selesaikan lah pak. Kami curahkan keluhan nelayan sama bapak,” ujar Wahab dengan nada tinggi.

Menyikapi keluhan warga, Hinca Panjaitan tampak prihatin. Hinca Pandjaitan yang duduk di Komisi III DPR RI ini berjanji akan menindaklanjuti dan membawa persoalan nelayan tersebut ke DPR RI untuk dibahas mencari solusinya.

“Persoalan ini akan saya sampaikan ke Menteri Kelautan dan seluruh instansi terkait. Sejauh mana penegakan Permen 71 Tahun 2016. Tujuannya semua nelayan harus dapat keadilan. Keberadaan nelayan Tengkrang yang terbukti merusak terumbu karang dan habitat ikan, itu merupakan pidana. Ini harus cepat diselesaikan,” ungkap Hinca.

Dalam acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan itu, turut hadir Kepala Desa Pematang Sei Baru, Hermansyah Panjaitan, Camat dan jajaran Kepolisian Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai, Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, ratusan nelayan tradisional dan petani kelapa. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca