26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Sekarang, Medan Punya Perda CSR

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Walau Fraksi PKS menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau disebut juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR), namun tetap saja, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengesahkan Ranperda itu menjadi Perda baru, Senin (16/10/2017).

Mengingat, masih ada 8 fraksi lainnya dari total 9 fraksi di DPRD Kota Medan yang menyetujui pengesahan Ranperda tersebut.

Penandatanganan pengesahan Perda tersebut dilakukan oleh pimpinan dewan diantaranya Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu bersama Walikota Medan, T Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna DPRD Medan.

Secara umum, semua fraksi kecuali fraksi PKS menyetujui pengesahan Ranperda itu. Seperti Fraksi Demokrat.

Mewakili Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mengungkapkan Perda tersebut diharapkan segera diterapkan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) dan Fraksi Demokrat berharap pemerintah pusat segera menyetujui Perda itu.

“Pemko Medan dituntut untuk bekerja keras untuk mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan lembaga kemitraan tangungjawab sosial dan lingkungan. Pemko Medan diharapkan dapat merealisasikan dalam waktu yang relatif singkat,” ungkapnya dalam rapat paripurna itu.

Dengan disahkannya Perda ini maka Pemko Medan diwajibkan mengalokasikan anggaran pendukung yakni sebagai dana sharing dan pendamping sebesar 5 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Fraksi Partai Hanura DPRD Kota berpendapat dengan disahkannya Perda tersebut diharapkan agar pengelolaan dana yang berasal dari pihak perseroan dapat dikelola melalui sistem yang transparan dan akuntabel.

“Pengelolaaan dana Corporate Sosial Responcibility (CSR) diharuskan transparan agar masyarakat dan perusahaan mengetahui akan hak dan kewajiban. Bahkan warga tidak hanya menikmati polusi dari perusahaan dimaksud. Begitu juga PT yang kegiatannya berkaitan dengan SDA dapat menganggarkan dana CSR dalam rencana tahunan,” ungkap Hendra DS mewakili Fraksi Hanura.

Walikota Medan, T Dzulmi Eldin mengungkapkan Perda Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan ini
akan dapat mendukung dan mendorong perusahaan memiliki tanggungjawab sosial.

“Dengan begitu, setiap perusahaan dapat berkontribusi meningkatkan pembangunan di Kota Medan ini,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca