28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Sedang Timbang Sabu Penarik Betor Diciduk, 600 Gram Sabu Diamankan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Andi Pratama (28) warga Jalan Pelajar Ujung, Lorong Mawar, Kecamatan Medan Denai dan Rahmad Effendi Sinaga (32) warga Jalan Garuda 2, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan diciduk aparat Polsekta Percut Seituan.

Keduanya ditangkap didekat rumah Andi Pratama persisnya dipinggiran sungai ketika tengah menimbang sabu-sabu. Dari kedua tersangka diamankan 600 gram sabu-sabu, 2 timbangan elektrik, 3 handphone, ribuan plastik klip, 2 gunting dan 2 mancis merah.

Kapolsekta Percut Seituan Kompol Pardamean dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/2018) menyebutkan kedua tersangka diringkus saat tengah menimbang sabu-sabu dipinggiran sungai.

“Memang rencananya sabu-sabu itu akan diecerkan oleh tersangka. Dari kedua tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang pria berinisial T yang diketahui warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai. Untuk tersangka Rahmad diberi tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat kita tangkap,” ungkap Kompol Pardamean.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca