31 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Sebar Hoax Penculikan Anak, Empat Pelaku Digari Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak empat orang penyebar hoax (berita bohong) di media sosial ditangkap petugas kepolisian dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keempatnya ditangkap di kawasan Jakarta dan Cikarang, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Bareskrim Polri, Jumat (2/11/2018), empat penyebar hoax itu terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan. Penangkapan dilakukan pada 1-2 November 2018. Identitas pelaku pertama yakni El Wanda (31) dengan nama Facebook wandaajjh.okehh. El Wanda menyebarkan hoax dengan modus ikut-ikut menyebarkan informasi penculikan anak di Ciseeng Bogor tanpa mengkroscek kebenarannya dan info tersebut dinyatakan tidak benar.

Pelaku kedua yakni atas nama Rahmat Aziz (33) dengan nama Facebook ajiz.thalib. Rahmat mendownload video di Instagram kemudian diposting di Facebooknya. Video tersebut ditambah caption untuk menakut-nakuti tentang penculikan anak kecil ditodong senjata yang diduga hoax. Pelaku ketiga atas nama Jefri Hasiholan Sitorus (31), pria asal Purwakarta dengan nama akun Facebook Jefri Hasi Holan S. Sama seperti dua pelaku di atas, Jefri juga menyebarkan hoax tentang penculikan anak.

“Menyebarkan konten hoax perihal penangkapan pelaku penculikan anak karena menduga informasi perihal penangkapan penculikan tersebut benar dan agar masyarakat lebih waspada,” kata Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto, seperti dilansir detik.com, Jumat (2/11/2018).

Pelaku keempat yakni atas nama Dina Nurma Lestari (20), pelajar asal Jakarta. Dina menyebarkan video hoax kekerasan terhadap anak melalui akun Facebook deticeriah. “Ikut-ikutan meyebarkan video tersebut karena kasihan melihat video penganiyaan terhadap anak kecil dan memberitahukan kepada teman-teman atau orang lain agar berhati -hati dan waspada terhadap aksi penculikan anak,” tutur Komjen Arief.

Menurut polisi, keempatnya dikenakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (dtc/did)

 

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca