26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Satu Tersangka Dugaan Korupsi BPAD Sumut Diperiksa Pekan Depan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Tinggal satu orang dari tujuh tersangka dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) yang masih bebas berkeliaran, namanya Rahmat Syah.

Rahmat Syah masih bebas berkeliaran lantaran pada dua kali pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dia selalu mangkir. Untuk itu, pihak penyidik Kejatisu kembali menjadwalkan pemanggilannya pekan depan.

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan dia (Rahmat Syah) sebagai tersangka pada pekan depan. Dan surat pemanggilannya akan kita layangkan besok, Selasa (5/9/2017) kepada tersangka untuk datang memenuhi panggilan penyidik,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (4/9/2017).

Menurut Sumanggar, pemanggilan Rahmat Syah menjadi pemanggilan kedua. Dimana sebelumnya pada pemanggilan pertama penyidik, Rahmat Syah yang merupakan anggota panitia lelang pada kegiatan tersebut mangkir dengan mengirim surat yang isinya menghadiri wisuda anaknya.

“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir dengan alasan tersangka hadiri wisuda anaknya. Maka ini pemanggilan kedua terhadap tersangka pekan depan,” beber Sumanggar.

Sebelumnya, Kejatisu sudah melakukan penahanan pada enam tersangka yakni mantan Kepala BPAD Pemprov Sumut, Hasangapan Tambunan, dan Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah. Syahril selaku ketua Panitia Lelang dan Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris panitia lelang.‎ Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, dan Willian Josua Butar Butar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega
Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sementara, tim penyidik Kejatisu masih terus melengkapi berkas keenam tersangka sebelum dimasukkan ke bagian penuntutan. ‘Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejatisu dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejatisu,”‎ ujar Sumanggar.

Sumanggar mengatakan, dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar.
“Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2014,” tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014.‎
‎
Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca