30 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bapemas Masuk Bui

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprovsu, Rahmat Jaya Pramana, 35, meringkuk di jeruji besi pasca ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Senin (10/7/2017) sore.

Direktur PT Ekspo Kreatif Indo yang bergerak di bidang Event Organizer (EO) itu ditahan setelah melalui pemeriksaan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka Februari 2017 lalu. “Ya benar, penyidik telah menahan satu tersangka dugaan korupsi Bapemas Sumut, Senin (10/7/2017). Tersangka dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting, Senin (10/7/2017).

Iwan mengatakan, Rahmat beserta dua tersangka lainnya, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication ditetapkan penyidik Pidsus Kejatisu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menyangkut kejahatan korporasi di Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Provinsi Sumut. “Terhadap tersangka pihak Pidsus Kejatisu telah menerapkan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” ucapnya.

Dia menyebutkan, setelah memeriksa Rahmat, selanjutnya dua tersangka lainnya akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk diketahui, proses penanganan kasus dugaan korupsi di Bapemas Pemprovsu tersebut telah berjalan sejak akhir 2016 dan disebutkan, para tersangka sudah pernah dipanggil sebelumnya. Untuk tersangka yang ditahan telah dipanggil sebanyak tiga kali dan demikian juga untuk dua tersangka lainnya. Tadinya penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan tersangka empat orang, tetapi seorang lagi telah meninggal yaitu MN (alm) dari PT SCM.

Untuk diketahui, dugaan korupsi korporasi itu terjadi dalam penggunaan dana dekonsentrasi bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P-APBN) Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp41,8 miliar pada Bapemas Pemprovsu, untuk kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa se Sumut yang dibagi dalam empat paket tiap zona. Awalnya kasus ini terungkap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tim penyidik Pidsus menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka karena keempat perusahaan yang dipimpin mereka masing masing adalah sebagai event organizer (EO) dari Jakarta, dalam pelaksanaan dan penggunaan dana dekonsentrasi bersumber dari P-APBN sebesar Rp 41,809 miliar TA 2015 di Bapemas Pemprovsu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Jaksa di Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, menyebutkan, korupsi sisuga dilakukan pada penyalahgunaan dalam kegiatan pelatihan aparatur pemerintahan desa yang dibagi dalam empat zona wilayah ini, tim penyidik Kejatisu telah memeriksa 30 lebih orang sebagai saksi terdiri dari pihak Bapemas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PA (pengguna anggaran) termasuk dari pihak perusahaan swasta sebagai EO. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca