26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Salman Alfarisi: BPJS Arogan dan Dzolim Karena Tolak Rekomendasi Dinsos

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan arogan dan dzolim. Soalnya, BPJS Kesehatan tidak lagi menerima rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mengurus BPJS Kesehatan untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga kurang mampu.

“Kebijakan BPJS Kesehatan tersebut sangat sepihak, arogan dan zolim terhadap warga tidak mampu. Jika kebijakan ini juga berlaku terhadap warga yang anggota keluarganya peserta PBI dari anggaran pemerintah, jelas ini tidak masuk akal,” ungkapnya saat menerima pengaduan warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, Dedi, Selasa (14/11/2017).

Disisi lain, Salman menambahkan pihaknya akan membawa masalah ini ke DPRD Kota Medan dan akan memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kenapa BPJS Kesehatan yang defisit justru malah mengorbankan masyarakat tidak mampu. Anehnya lagi, gaji dirut BPJS yang mencapai Rp 500 an juta perbulan juga harusnya menjadi sorotan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dedi melaporkan masalah tersebut kepada Salman Alfarisi.

Sebagai masyarakat kurang mampu, Dedi tidak bisa menggunakan rekomendasi sebagai masyarakat tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Medan untuk mengurus BPJS Kesehatan untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Surat rekomendasi dari kelurahan dan Dinas sosial tidak berlaku lagi, BPJS menolak dan berdalih adanya surat edaran dari pusat,” ungkap Dedi saat melaporkan permasahalan ini kepada anggota DPRD Medan H.Salman Alfarisi Lc, MA, Selasa (14/11/2017).

Dedi menambahkan, persoalan ini dialaminya saat mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan, Jalan Karya, Medan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan PBI, namun pihak BPJS menolaknya dengan alasan ada surat edaran dari Jakarta.

“Ada surat edaran makanya permohonan kami ditolak. Mereka mengatakan permohonan BPJS PBI tidak bisa diterima jika anggota keluarga dalam Kartu Keluarga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri maupun PBI,”ucapnya.

Dedi mengaku bingung, padahal anggota keluarganya dalam Kartu Keluarga (KK) terdaftar sebagai BPJS Kesehatan PBI.

Diakuinya, terkait persoalan ini warga merasa kecewa lantaran BPJS tidak mensosialisasikannya terlebih dahulu, baik ke masyarakat, DPRD Medan hingga Dinas Sosial.

“Sebelumnya kami kan sudah terdaftar sebagai BPJS Keseharan PBI, harusnya BPJS tidak menolaknya, dengan alasan sudah ada surat edaran dari pusat terkait hal itu yang berlaku sejak 15 Oktober 2017,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kepesertaan BPJS Kota Medan Suprianto yang dihubungi melalui saluran relepon seluler tidak bisa dihubungi, begitu juga saat dokonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak membalas. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca