26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Sakit di Lapas, Napi Seumur Hidup Ini Meninggal di RS Bina Kasih

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Erwin Panjaitan, 37, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan yang dihukum seumur hidup pada kasus pembunuhan pegawai Bank BRI, Sri Wahyuni Simangunsong, meninggal dunia setelah sebelumnya dirawat karena sakit di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Sunggal.

Pria yang terakhir diketahui merupakan personel Polda Sumut berpangkat Briptu tersebut menghembuskan nafas terakhir di RS Bina Kasih, Sabtu (26/8/2017) lalu setelah pihak lapas merujuknya ke RS tersebut.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan, Erwin dirujuj ke RS Bina Kasih setelah sebelumnya dirawat di klinik Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. “Panjaitan meninggal Sabtu (26/8/2017). Kabar itu didapat lewat surat keterangan yang kami peroleh dari RS Bina Kasih,” ujar Muda Husni, Senin (28/8/2017).

Tanpa menjelaskan Erwim sakit apa, di hari yang sama, kata Muda Husni, jenazah Erwin langsung diserahkan kepada keluarganya. Saat ditanya apakah keluarga mengajukan protes atas meninggalnya Erwin, Muda menyatakan tidak. “Tentu tidak dong, jelas-jelas sakit,” ucapnya.

Untuk diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada sidang putusan Selasa (8/5/2012) lalu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Erwin Panjaitam dan istrinya, Ria Hutabarat, karena terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah Cabang Medan, Sumatera Utara, Sri Wahyuni Simangunsong.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana.

“Menghukum terdakwa Erwin Panjaitan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua majelis hakim Agus Setiawan. Sementara itu, vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri Suherman alias Embot dan Eva Lestari Surbakti. Mereka terbukti telah membantu Briptu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat dalam melakukan aksi jahatnya. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca