25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Sabar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah Domestik di Medan Denai

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

aksss.co – Anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Medan menggelar sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (11/07/2018).

Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan salah satu tujuan digelarnya sosialisasi Perda itu agar masyarakat mengetahui tentang program Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan mengelola air limbah domestik atau limbah tinjak yang terdapat di safetic tank di masing-masing rumah warga.

“Supaya jangan ada lagi yang tersumbat. Makanya, program pengelolaan air limbah domestik ini dibuat. Untuk mendukung program itu, dibuatlah Perdanya,” paparnya saat membuka acara sosialisasi Perda tersebut.

Sabar Syamsurya Sitepu menambahkan walaupun Perda Nomor 14 Tahun 2016 itu sudah disahkan dua tahun lalu, tapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

“Tujuan lainnya agar masyarakat tahu bahwa Pemko Medan sudah memiliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Semoga, dengan adanya Perda ini bisa membuat masyarakat lebih memahami program pengelolaan air limbah domestik itu,” pungkasnya.

Camat Medan Denai, Hendra Asmilan yang turut hadir di acara tersebut mengungkapkan di Kecamatan Medan Denai sendiri telah dibangun ipal komunal yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai pengelolaan air limbah domestik.

“Semoga ini dapat lebih mensejahterakan masyarakat kita dalam hal pengelolaan air limbah domestik,” ungkapnya.

Soalnya, Hendra Asmilan menambahkan air limbah domestik bila tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan masalah baru, seperti menjadi sumber penyakit. “Tapi, kalau dikelola dengan baik, air limbah domestik ini bisa didaur ulang dan bermanfaat,” jelasnya.

Diketahui, dalam Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu diatur tentang hak dan kewajiban warga. Hak warga yakni mendapatkan pengelolaan air limbah domestik dan kewajiban warga yakni membayar retribusi untuk pengelolaan air limbah domestik.

Hal itu sesuai dengan bab 27 Perda Nomor 14 Tahun 2016tersebut yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, struktur dan besarnya tarif pelayanan air limbah domestik baik layanan sistem terpusat maupun sistem setempat diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwal)”. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca