26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Sabar Sitepu Dorong Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendorong pembebasan lahan tol Tanjung Mulia agar segera dituntaskan. Tujuannya agar manfaat dari pembangunan infrstruktur tersebut tidak terganjal dan dapat segera dirasakan masyarakat.

“Repotkan kalau tertunda-tunda pembangunannya. Sehingga manfaatnya terganjal, lantaran pembebasannya belum selesai. Makanya, kita dorong dan desak agar segera tuntas proses pembebasan lahannya,” papar anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, Selasa (2/10/2018).

Sabar Syamsurya Sitepu menambahkan informasi yang diterima, kabarnya penggarap mendapatkan porsi 70 persen untuk ganti untung. Sedangkan pemilik tanah Grand Sultan 30 persen.

Sabar menambahkan, pembahasan lahan nantinya jangan sampai ada pemotongan. Artinya, Pemko Medan harus membayar ganti untung sesuai aturan yang berlaku.

“Dari porsi tersebut, saya kira penggarap tentu tidak keberatan. Namun, pihak Grand Sultan sepertinya keberatan karena terlalu sedikit. Soalnya, selama ini tanah mereka tidak dimaksimalkan dengan baik. Oleh karenanya, ini perlu dilakukan duduk bersama sehingga menuai kata sepakat,” ungkapnya.

Menurut mantan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan itu, untuk mensegerakan pembebasan lahan dapat menggandeng semua stakeholder. Dengan begitu, hambatan persoalan yang terjadi dapat teratasi.

“Pada prinsipnya, kami selaku legislatif mendukung proses pembangunan Kota Medan, untuk memperlancar roda perekonomian. Namun, jangan sampai ada yang dirugikan terutama masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, ganti rugi pembebasan lahan pembangunan tol sesi I di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir belum juga tuntas. Alasannya, konsinyasi atau ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya memenangkan pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda karena pemerintah melakukan banding.

“Ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap,” papar Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca