25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Rumah Makan Pronto Menyalahi Izin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Rumah Makan Pronto di Jalan Abdullah Lubis ditengarai telah menyalahi izin atau ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dalam operasionalnya, tempat tersebut dinilai bukan lagi seperti rumah makan.

Dalam operasionalnya, tempat tersebut lebih mirip bar. Pasalnya, lokasi itu menjual berbagai jenik minuman alkohol, menyediakan bilik menyanyi privasi(ktv), live musik dan dancer. Bahkan, yang lebih menonjol menjual minuman, bukan makanan. “Ini sudah menyalahi ketentuan. Izin operasionalnya rumah makan. Baru keluar izin karaokenya. Tapi, karaoke keluarga. Kalau karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol,” ungkap Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagindo Uno Harahap, Selasa (20/3/2018).

Uno menjelaskan, pihak pengelola harus menyesuaikan izin dengan kondisinya saat ini. Pihak pengelola harus merubah izin operasionalnya. “Harusnya bar. Bukan rumah makan. Bahkan, live musik atau cafe juga tidak cocok. Kalau live musik, ada tiket masuk yang dikutip. Artinya, ini jelas menyalahi ketentuan berlaku. Kami sudah panggil pengelolanya untuk merubah izin operasionalnya. Tapi, sepertinya mereka cuek,” jelas pria yang disapa Uno ini. Dalam kesempatan itu dirinya juga menuturkan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya untuk menindaklanjuti langkah apa yang diambil selanjutnya. “Nanti koordinasi dengan pimpinan dululah untuk menetukan langkah apa yang diambil,” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca