28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Resmi Laporkan Kepala Desa Pasir Pinang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, PMPK Minta Kejatisu Serius Wujudkan WBK

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Dalam beberapa pekan lalu para mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PMPK) Sumatera Utara mendatangi kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara di jalan AH Nasution melakukan unjuk rasa perihal dugaan korupsi di desa pasir pinang kecamatan Huristak Kab. Padang lawas.

Setelah beberapa kali berunjuk rasa, akhirnya pada 22 Juni 2021 PMPK Sumut yakni R Berutu sebagai pengurus, resmi laporkan Kepala Desa Pasir pinang Kec Huristak kab palas berinisial “P” ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pembangunan jambatan dan dana covid di desa pasir pinang dan diterima langsung oleh pihak kejatisu yakni Wanju Silalahi.

Menjelang Hari Adhyaksa (Ultah Kejaksaan) kami meminta agar kejatisu serius Wujudkan Wilayah bebas korupsi (WBK) dan serius menangani kasus yang telah kami laporkan terkait dugaan korupsi desa pasir pinang, tegas R Berutu.

Membangun Negeri dari desa adalah cita cita Presiden RI bapak Ir.H. Jokowidodo dan semua warga negara Indonesia, kami tidak ingin cita cita tersebut di manfaatkan oleh oknum oknum kepdes yang tidak bertanggungjawab dan bermental korup. Tutup R Berutu.(Red/sbr-01)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca