26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Reklame Milik Sumo Advertising Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan papan reklame milik Sumo Advertising yang berada di Jalan MT Haryono simpang Jalan Sutomo, Jumat (20/4/2018) sore. Reklame tersebut dibongkar karena tidak punya izin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, reklame milik Sumo Advertising itu berdiri persis diatas pos polisi. Karena posisinya yang tinggi, Satpol PP akhirnya menurunkan satu unit alat berat jenis craine untuk mempermudah pembongkaran. Karena dilakukan sore hari, kondisi lalu lintas menjadi macet.

Sebelum diberikan tindakan tegas, pihak Satpol PP Kota Medan telah melayangkan surat peringatan dan permintaan pembongkaran sendiri. Namun, tetap tidak diindahkan oleh pemiliknya. “Kami sudah ingatkan untuk bongkar sendiri, tapi tidak juga diindahkan. Makanya, kami berikan tindakan tegas,” tegas Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat di lokasi pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri reklame miliknya yang telah diberikan peringatan. Dia menambahkan, mayoritas reklame di Kota Medan tidak memiliki izin. Kalaupun ada, izinnya sudah mati. Oleh karena itu dia pun membuat himbauan kepada seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri. “Sudah dilayangkan surat peringatan kepada seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri, kalau tidak juga dilakukan, maka kami yang akan melakukan penertiban,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca