27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Regulasi harus Jamin Hak Pemilih

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Medan Jurnalis Club menggelar dialog bertema Pilkada Sumut: Ketiadaan Blangko e-KTP dan Nasib Pemilik Suara, Kamis (9/11/2017) di Medan Club. Ada sejumlah Narasumber yang hadir. Di antaranya Akademisi dari Unimed, Dr Bakhrul Khair Amal M.Si.

Bakhrul menanggapi ancaman pada keberlangsungan pesta demokrasi ini menyatakan bahwa stakeholder terkait harus segera mencari solusi agar tidak ada satu suara pun yang dihilangkan oleh proses administrasi kependudukan.

“Ada tumpang tindih regulasi antara PKPU No 2/2017 dengan Surat Edaran KPU No 556/2016. Jangan sampai ada regulasi yang justru dikhawatirkan menghilangkan hak pilih masyarakat,” kata Bakhrul.

Bakhrul menyebut pada PKPU No 2/2017 di pasal 5 ayat 2 (e) disebutkan, dalam hal pemilih belum punya KTP Elektronik dapat menggunakan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil setempat.

“Artinya harus kita awasi jika ada mobilisasi dan eksodus massa dari luar daerah yang menggelar Pilkada. Dengan pindah domisili dan menunjukkan e-KTP atau Suket, bisa memilih. Besok-besok pindah domisili lagi,” kata Bakhrul.

Untuk itu dia menyarankan agar KPU, Disdukcapil serta stakeholder lain untuk duduk bersama mencari solusi. Diketahui, saat ini terdapat 1,6 juta orang warga Sumut yang belum merekam data KTP Elektronik. Kondisi ini dikhawatirkan membuat kehilangan hak pilih. Sebab dalam aturan yang ada, pemilih diharuskan memiliki KTP Elektronik atau Suket dari Disdukcapil untuk terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.

Sementara, Ketua DPW Partai Berkarya Sumatera Utara Rajamin Sirait yang turut dalam diskusi itu, menilai KPU berperan penting sebagai penyelenggara pesta demokrasi diminta lebih aktif lagi msnsosialisasikan beberapa point pending pendukung pelaksaan pemilihan yang lebih bermakna.

“KPU jangan bertahan untuk menunggu, tidak salahnya KPU Sumut lebih aktif untuk jemput bola. Lebih genjar lagi mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat terhadap hak-hak legalitasnya sebagai pemilih,” ujarnya.

Artinya, KPU Sumut dan Disdukcapil tidak perlu saling menyalahkan dan berjalan sendiri pada regulasi masing-masing. Akan tetapi, lebih menunjukkan pada sikapnya untuk mensosialisasikan poin-poin penting dalam regulasi tersebut sampai kepada masyarakat. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca