26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

RDP Komisi C, Pengembang Kesal Revitalisasi Pasar Timah Tak Kunjung Dimulai

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sejak izin prinsip revitalisasi Pasar Timah Medan diterbitkan tahun 2013 lalu, namun hingga kini Pasar Timah itu tak kunjung direvitalisasi hingga saat ini. Pengembang Pasar Timah, Sumandi Widjaya pun mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (24/07/2018), Sumandi Widjaya mengungkapkan hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum melakukan pengosongan pedagang di pasar tersebut.

Sumandi Widjaya pun mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut.

“Dari 2013 izin prinsipnya sudah keluar, hingga kini belum juga dilakukan revitalisasi terhadap pasar timah. Itu karena masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan tersebut merupakan ‘tameng’ untuk mengulur-ulur dilakukannya revitalisasi,” paparnya saat RDP itu.

Sumandi menambahkan proses gugatan baik itu di PTUN hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.

“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang dari sana. Sebab, sudah lima kali dilakukan gugatan tetap saja gugatan mereka ditolak dan itu sudah inkracht, jadi mau nunggu berapa lama lagi,” paparnya.

Selain itu, Sumandi menambahkan pihaknya telah berulang kali menyurati Pemko Medan, melalui Satpol PP Kota Medan untuk mengosongkan pedagang dari areal Pasar Timah itu.

“Jadi, sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami menunggu pengosongan pedagang disana?, harusnya Pemko Medan tegas lah,” pungkasnya.

Di sisi lain Sumandi menjelaskan direncanakan revitalisasi Pasar Timah itu akan dibangum tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga akan diperuntukkan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) secara gratis.

Anggaran pembangunan pasar Timah ini ditanggung pengembang dengan perkiraan senilai Rp 30 miliar dengan sistem Build Transfer Operational (BTO).

“Jadi bukan seperti selama ini memakai sistem BOT, setelah kita bangun, bayar lalu operasikan pasar tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, nggota Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya revitalisasi Pasar Timah karena Pemko Medan dinilai tidak memiliki ‘marwah’.

Seharusnya, kata politisi Perempuan Gerindra itu, Pemko Medan tegas dengan tidak serta merta mengikuti kemauan dari pedagang.

“Pemko seharusnya tegas jangan menuruti hanya kemauan pedagang.
Disinilah ‘marwah’ Pemko Medan dipertaruhkan.Jadi menurut saya pasar timah harus segera dilanjutkan, soal proses hukum disana, biar sambil berjalan,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Pol PP, Rakhmat Harahap mengakui bahwa persoalan Pasar Timah terjadi akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai pasar timah.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Hendra DS akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018 mendatang dengan mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R dan Kabag Hukum. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca