26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Polisi Tangkap Begal di Batu Bara Yang Tebas Korban Dengan Egrek

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Tak kurang hingga 1×24 jam, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang begal yang melancarkan aksinya sekira pukul 00.10 Wib dengan sebuah egrek yang terjadi diseputaran Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kamis (07/12/2023).

Penangkapan oleh team Resum Sat Reskrim Polres Batubara ini dipimpinan Kanit Resum IPDA R.B Setiadi yang berhasil mengamankankan tersangka Mhd Yudha Perdana Ompusunggu (19) warga Dusun Tasak Desa Lalang Kecamatam Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Atas kejadian ini korban An Jupri (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, mengalami luka robek dibagian tangan kanannya.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP. Irfan Mochammad Nur Alireja melalui Kasi Humas IPTU Alfander Sagala, menjelaskan bahwa tersangka melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana.

Kejadian bermula, saat korban hendak pulang kerja dengan melintas menggunakan sepeda motornya di Dusun Pandau Palas Desa Lalang.

Kemudian ia dihadang oleh orang yang tidak dikenal, dan langsung menebas tangan kanannya. Atas kejadian ini Jupri mengalami luka dibagian tangan kanan yang hampir putus.

Berdasarkan laporan korban, perburuan pelaku berhasil dilakukan Polisi tak kurang dari 24 jam hingga mendapatkan keberadaannya dan berhasil menagkap Yudha sekitar pukul 13.30 Wib.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ini berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, dan diboyong ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan bahwa Tersangka Yudha pernah ditahan dua kali di Lapas Labuhan Ruku, pertama pada tanggal 08 Agustus 2019, kemudian 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sebuah egrek sawit, dan sebuah celana jeans warna biru. (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca