26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Polisi Amankan Keuchik Ketangkuhan, Ini Penyebabnya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Keuchik Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, IB bersama rekannya diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Noca Tryananto, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan dalam kawasan hutan produksi desa ketangkuhan, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya mendatangi TKP yang tepatnya di desa ketangkuhan, kecamatan suro, Aceh Singkil”, Kata dia.

Dilanjutkannya, saat di TKP terdapat beberapa pekerja yang sedang melakukan aktifitas membuka jalan usaha perkebunan dengan menggunakan alat berat excavator.

“Diduga masuk kedalam kawasan hutan produksi”, Tuturnya.

Kemudian, sambungnya, pada Jum’at 30 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Sdr IB dan Kedua rekannya kernet eskavator, HAP dan S yang merupakan operator eskavator di bawa ke Polsek Suro untuk dilakukan introgasi.

“Pukul 20.00 Wib ketiga orang tersebut di bawa ke Polres Aceh Singkil untuk dimintai keterangan lanjutan”,

Pada hari sabtu, lanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap Sdr IB S maka dilakukan penangkapan berdasarkan hasil keterangan saksi – saksi dan olah TKP.

Sedangkan HAP yang merupakan kernet eskavator untuk saat ini bertindak sebagai saksi.

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b, Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja paragraf (4) Tentang Kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dab Paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Sementara itu, saat ditanya apakah aktifitas itu menggunakan dana desa atau tidak.

Kasatreskrim menyebutkan hal itu masih dalam tahap pendalaman. (S.Munthe)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca