26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

PH dan Jubir Seri Ukur Ginting, Minta JPU dan Hakim Putuskan Vonis Bebas Kepada Seri Ukur Ginting

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, akses.co – Sidang lanjutan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (04/08/21).

Sidang yang digelar di ruang Candra ini beragendakan aksepsi penolakan Jaksa penuntut Umum. Meskipun demikian, Penasehat Hukum (PH) Okor Ginting Minola Sebayang sidang aksepsi itu merupakan keberatan secara formil atas bentuk isi surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut dikatakan Minola, menurutnya surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat secara formil dan materil, sidang hari ini cuma menentukan secara formil dakwaan itu sudah layak apa belum menentu pokok perkara.

“jadi ini belum masuk sidang pokok perkara, sidang ini menentukan secara administrasi, jadi sidang lanjutan di hari selasa tanggal 10 agustus mendatang untuk memeriksa saksi perkaranya, apakah kejadian kebenaranya ada, bagaimana peristiwa hukumnya,”ucap Minola Sebayang.

Minola Sebayang menegaskan Pak Okor Ginting tidak kalah, pak Okor Ginting tidak kalah, ini hanya masalah formil terkait dakwaan secara hukum dari Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat Hukum (PH) Okor Ginting Minola sebayang bersama Jubir Okor Ginting Jonita Angina Bangun

Sementara itu, Jonita Angina Bangun selaku Juru bicara Okor Ginting meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Okor Ginting, pasalnya masyarakat Langkat butuh sosok Okor ginting yang dikenal seorang pejuang di Desa Besilam Bukit Lambasa, Kec. Wampu Kabupaten Langkat. “pungkasnya. (Muhammad Rizky DP, S.Sos)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca