26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Petik 3 Karung Buah Asam, Bujal Ciut Dijemput Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Harianto alias Bujal (30) warga Jalan Besar Kutalimbaru Dusun V Dusun Gertam Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ciut saat dijemput petugas Polsek Kutalimbaru.

Pasalnya, petani ini memetik buah asam sebanyak 3 karung beras milik Munte Sinulingga di Jalan Gunung Gertam Lancip, Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kejadian bermula saat korban baru bangun tidur. Saat mau mandi korban melihat pohon asamnya sudah banyak yang berhilangan. Karena penasaran, korban mendekati pohon asamnya. Dan terang saja korban geram siapa yang sudah memetik buah asam miliknya itu.

Kemudian, korban mencari tahu siapa pelaku pencurian itu. Ternyata korban melihat ada 3 karung beras berisi buah asam disamping rumah Karmin Tarigan. Lalu Karmin mengatakan pada korban “aku enggak tahu. Tadi yang bawa buah asam kemeri si Bujal”.

Mendengar perkataan Karmin, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kutalimbaru. Korban mengatakan ia mengalami kerugian mencapai Rp3 juta. Dari laporan korban, Harianto alias Bujal dijemput polisi saat sedang mengangkut buah jagung di kawasan Desa Oasar 10, Kecamatan Kutalimbaru.

Harianto alias Bujal pun tak lagi bisa mengelak. Ia mengaku telah mencuri buah asam milik korban. Pada petugas Bujal mengaku tak sendiri saat beraksi. Ia bersama dua rekannya yakni inisial AT dan JS yang kini kabur ke Pekanbaru. Saat beraksi, Bujal berperan memanjat pohon dan memetiknya.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu pada wartawan Kamis (5/10/2017) mengatakan dua rekan tersangka saat ini melarikan diri ke kawasan Pekanbaru yakni inisial AT dan JS.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 3 karung beras yabg berisi buah asam milik korban. Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Untuk tersangka Harianto akias Bujal dijerat Lasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutur Martualesi Sitepu. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca