26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Peredaran Narkoba di Aceh Utara Terbongkar, 23 Kg Sabu Ditimbun dalam Tumpukan Sampah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Aparat gabungan BNN RI dan BNNP Aceh, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan BNNK Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Dusun Abeuk Bunta, Deasa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Empat orang tersangka diamankan yakni, Munzir warga Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Zahri warga Dusun Muling, Desa Geulumpang Bungkok, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kemudian Mulyadi dan Abdullah keduanya warga Desa Seulunyok, Kecamatan Nibong, Lhokseumawe, Aceh Utara.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (3/4/2018) menyebutkan barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 23 bungkus besar berisi sabu-sabu atau kurang lebih 23 kilogram.

“Barang bukti tersebut kita amankan dari dekat rumah tersangka Munzir. Persisnya tersangka ini menimbun barang bukti dalam tumpukan sampah. Selain itu kita juga amankan barang bukti lainnya mobil minibus L300 BK 8860 CY, 1 mobil Toyota Taft, 6 hanphone dan 4 KTP.

Arman menambahkan, pengungkapan atas informasi warga yang menyatakan bahwa di rumah tersangka Munzir sering dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Kita dibantu tim dari BNN di Aceh melakukan koordinasi dan menuju ke rumah tersangka Munzir. Saat kita tangkap diamankan sabu dalam bungkus kecil. Dan tersangka mengaku masih ada menyimpan barang bukti lainnya di dalam tumpukan sampah. Ternyata ada 23 bungkus besar ditemukan,” sebut Arman.

Sebut dia lagi, pengembangan terus dilakukan dan meringkus tiga tersangka lainnya. Namun dari tiga tersangka Zahri, Mulyadi dan Abdullah tidak ditemukan barang bukti lain.

“Masih terus kita kembangkan peredaran narkoba di Aceh ini. Kemungkinan ada barang bukti besar lainnya,” terang Arman.

Kini Munzir cs dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca