29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Perda “Sampah” Sanksinya Luar Biasa, Sarana Pendukungnya Belum Memadai

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil I Kota Medan, Hendra DS menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan belum bisa diterapkan, karena sarana dan prasarananya sama sekali belum memadai.

Sementara, ada sanksi yang terdapat di dalam Perda tersebut yang sangat memberatkan masyarakat, berupa denda maksimal Rp 10 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Saya menilai, Perda ini masih sebatas angan-angan. Karena sanksinya cukup berat bagi yang melanggar. Tapi sarannya belum ada,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Air Bersih, Medan Kota, Sabtu (9/12/2017).

Hendra DS menambahkan setelah dua tahun Perda Pengelolaan Persampahan itu disahkan, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum maksimal dalam menyediakan sarana dan pra sarana pengelolaan persampahan di Kota Medan. Padahal, dalam pasal 6 Perda Pengelolaan Persampahan itu jelas disebutkan bahwa tugas Pemko Medan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.

“Saya mau tanya, apakah ada sarana TPS disediakan di kelurahan ini. Harusnya itukan jadi tanggungjawab Pemko. Makanya, saya bilang Perda ini masih sebatas angan-angan untuk diterapkan. Harusnya, Perda ini diikuti dengan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Lurah Sidorejo I Kecamatan Medan Kota, Kasrin mengakui bahwa sarana dan prasarana pengelolaan persampahan masih sangat belum memadai. Selain belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota juga hanya diberikan jatah 3 orang petugas kebersihan Bestari dan Melati.

“Untuk itu, mari kita jaga kebersihan lingkungan kita bersama-sama. Memang, layanan kebersihan menjadi tanggungjawab kami di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ungkapnya.

Kasrin menambahkan untuk menjaga kebersihan lingkungan, pihaknya meminta kepada seluruh warga untuk melaporkan ke kantor kelurahan bila melihat warga yang membuang sampah sembarangan.

“Laporkan ke kelurahan bila ada warga yang buang sampah sembarangan, pasti akan kita tindaklanjuti. Kami sebagai perwakilan Pemko siap menindaklanjuti aspirasi warga terkait layanan kebersihan di lingkungannya masing-masing,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca