26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Perda Jangan Jadi Penghambat Masyarakat Partisipasi Bantu Korban Bencana

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Fraksi PKS DPRD Kota Medan meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana menjadi payung hukum terselenggaranya penanggulangan bencana di Kota Medan, bukan menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi membantu korban yang terkena bencana.

Diberitakan sebelumnya, ada ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan bila terbukti mengutip dana bantuan bencana tanpa ada izin.

Hal itu terungkap saat rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana di ruang Banggar, lantai II gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2017) lalu.

“Pada dasarnya Fraksi PKS setuju aktivitas pengumpulan bantuan harus memiliki izin, namun jangan sampai izin yang harus dimiliki masyarakat menjadi persoalan di kemudian hari yang pada akhirnya mempersulit masyarakat untuk membantu korban bencana,” papar Asmui Lubis selaku juru bicara di rapat paripurna pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan,” Senin (20/11/2017).

Fraksi PKS tidak setuju kalau izin pengumpulan bantuan mempersempit kesempatan masyarakat untuk mengumpulkan bantuan untuk korban bencana.

“Kami berpendapat bahwa izin pengumpulan bantuan hanya untuk keperluan auditing sehingga terselenggaranya transparansi bantuan bencana. Kami tegaskan, izin pengumpulan jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap siapapun sehingga menghalangi masyarakat dalam mengumpulkan dan menyalurkan bantuan,” jelasnya.

Fraksi PKS Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai dari Kepala Lingkungan sampai Camat harus pro aktif dalam penanggulangan bencana di wilayahnya masing-masing. Selain itu, penanganan masyarakat terdampak bencana yang terjadi berulang seperti banjir rob harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kerugian akibat bencana yang lebih besar lagi.

“Kami menyarankan kepada Pemko Medan untuk membentuk Satgas tim reaksi cepat khusus untuk penanganan banjir di Kota Medan,” ujarnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca