26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Perda Halal dan Higienis Lindungi Konsumen

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis akhirnya disahkan menjadi Perda, melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (25/7/2017).

Dengan disahkannya Perda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis tersebut, maka konsumen bisa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga menyambut baik disahkannya Perda yang berasal dari inisiatif dewan tersebut. Ihwan Ritonga pun meminta agar Perda tersebut segera disosialisasikan agar masyarakat selaku konsumen tidak lagi was-was setiap kali membeli produk di pasar dan di swalayan.

“Perda ini tidak hanya membahas tentang halal, namun juga higienis dari sebuah produk. Kita akan genjot agar Perda ini segera disosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat selaku konsumen namun juga kepada produsen,” ungkapnya usai mengikuti rapat paripurna pengesahan Perda tersebut.

Ihwan Ritonga menambahkan selain segera mensosialisasikan Perda Pengawasan serta Jaminan Halal dan Higienis tersebut, Ihwan Ritonga juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk tim Satgas untuk mengawasi peredaran produk non halal dan non higienis di Kota Medan.

“Soalnya saya lihat, pedagang jajanan anak di sekolah-sekolah masih banyak yang menjual jajanan non higienis dan itu harus diawasi,” pungkasnya.

Walikota Medan, T Dzulmi Eldin yang turut hadir di rapat paripurna itu mengungkapkan dengan disahkannya Perda itu, maka Pemko Medan berkewajiban melindungi masyarakat dari mengonsumsi makanan, minuman dan produk rekayasa genetik yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya.

“Sehingga perlu dilakukan penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis,” ujarnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca