26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pengosongan Lapak Pasar Timah Sarat Kepentingan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Munculnya surat peringatan No : 511.3/3791 tentang pengosongan paksa Pasar Timah yang kabarnya bakal dilakukan pada Kamis (12/7/2048) menuai perlawanan dan penolakan keras dari para pedagang.

Pasalnya, pengosongan lahan untuk revitalisasi di pasar timah yang masih proses KASASi, dicurigai berbau kepentingan pihak pengelola yang ingin melakukan proses pembangunan.

“Hasrat ingin memulai pengerjaan pembanguan begitu kental terasa. Keberpihakkan Pemko terhadap masyarkaat pedagang dinilai sangat tidak adil, ” ujar kuasa Hukum pedagang pasar timah Asril Siregar SH, Selasa (10/7/2018).

Dijelaskan Asril, penolakan pengosongan lapak melalui surat yang dilarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah.

Persoalan konflik pasar timah yang sudah terjadi selama 5 Tahun ini dinilai sarat kepentingan, dan tidak masuk dalam 7 pasar yang wajib di revitalisasi.

“Kesiapan untuk memulai pembangunan pasar timah juga belum maksimal. Selain Amdal yang belum siap, IMB yang terkesan dipaksakan cacat hukum untuk jadi patokan,sudah menciderai sistem demokrasi di negeri ini,” jelasnya.

Menurut Asril, upaya masyarakat pedagang yang melakukan upaya pembelaan hukum ditahapan proses KASASI ini, sudah seharusnya menjadi perlindungan pemerintah. Bukan menjadi sasaran lawan diciptakan.

“Kami harapkan, Pemko harusnya memutuskan pengosongan paksa berdasarkan hasil mufakat dengan pedagang. Jangan gadaikan masyrakat demi kepentingan pengelola itu,” tegasnya.

Berdasarkan, keputusan PTUN, lanjutnya, No 103/G/2017/PTUN-MDN masih berlaku, bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang tetap.

Maka, berlandaskan itu, Pemko Medan melalui Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban. Satpol PP pun diharapkan tidak dijadikan alat kekuasan untuk menzolimi rakyat.

“Kami sangat menyakini, jika Satpol PP bersikukuh melakukan pengosongan paksa sama saja menciderai Kamtibmas di Medan Sumateta Utara yang selama ini kondusif, ” tegasnya.

Disi lain Asril juga menilai, soal nantinya peralihan jalur jalan yang harus melalui tahap proses paripurna sangat menjadi perhatian agar tidak tergesah-gesah melakukan pelaksanaan pembangunannya.

Asrin menuturkan, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan, adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT KAI.

Hal ini dinilai Asril, dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat. Karena, saat masyarakat digusur, tanah PT KAI itu hendak dijadikan doble track. Akan tetapi, setelah digusur, ingin dibangun tempat penampungan pedagang. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca