26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Pengelolaan Sampah Diserahkan Ke Camat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Kamis (5/10/2017). Dengan pelimpahan tersebut, pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab camat beserta seluruh jajarannya.

Eldin menjelaskan, dirinya memberikan waktu tiga bulan kepada camat untuk menunjukkan kinerjanya dalam penanganan sampah. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk melihat apa yang masih menjadi kekurangan.

Pemindahan wewenang tersebut dituangkan dalam Perwal No73/2017 tertanggal 29 September 2017 tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan.

“Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah. Di tambah lagi camat beserta jajaranya merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan sangat dekat sekaligus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya yakin pihak camat mampu melakukan itu. Sebab, selama ini dirinya terus memantau pengangkutan dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kecamatan melalui camat bersangkutan. “Dengan begitu urusan sampah bukan permasalahan bagi camat beserta jajarannya,” ungkapnya.

Melalui pelimpahan ini, dirinya berharap kinerja Pemko Medan khususnya mengenai penangan sampah perkotaan dapat lebih maksimal lagi ke depannya. Untuk itu seluruh camat beserta jajarannya mulai sekarang harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya menyangkut masalah sampah.

“Wewenang ini sudah berada di tangan camat mulai saat ini maksimalah dalam pelayanan. Saya tidak ingin mendengar lagi keluhan masyarakat mengenai sampah yang tidak diangkut atau adanya penumpukan sampah di kecamatan,” tambahnya.

Dirinya akan memantau kinerja seluruh camat beserta jajarannya dalam pengelolaan sampah ini. Dia tidak mau melihat lagi ada truk pengangkut sampah yang parkir untuk melakukan pemilihan sampah sebelum diantar ke tempat pembuangan akhir (TPA). Jika kedapatan, Eldin akan langsung tindak camat dan lurah. Sebab, tindakan itulah yang selama ini membuat pembuangan sampah ke TPA selalu terlambat. “Saya tidak mau ada kongkalikong antara supir, kernet dan mandor. Ingat, keluhan masyarakat merupakan beban bagi kita yang harus dislesaikan,” pungkasnya.

Pemindahan kewenangan ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana kebersihan seperti, truk typer sejumlah 181 unit, truk konvektor sebanyak 13 unit, truk kontainer sebanyak 16 unit, truck arm roll sebanyak 15 unit dan becak bermotor sebanyak 164 unit.

Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta koordinator kecamatan. Pelimpahan juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan, pengadaan alat, seragam, dan atribut. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca