25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Pengelolaan Pasar Pringgan Tak Jelas, Pedagang Pasar Pringgan “Ngadu” ke Dewan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sejumlah pedagang Pasar Pringgan yang tergabung ke dalam Aliansi Pedagang Pasar Pringgan mengadukan nasib ke Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (24/04/2018), karena merasa pengelolaan Pasar Pringgan tak jelas.

Permasalahan itu muncul sejak masa peralihan pengelolaan Pasar Pringgan dari PD Pasar Kota Medan kepada PT Parbens yang telah memiliki SK dari Walikota Medan untuk mengelola Pasar Pringgan tersebut sejak Januari 2018 lalu.

Namun, berdasarkan informasi dari pedagang, PD Pasar Kota Medan masih berwenang mengelola para pedagang di Pasar Pringgan tersebut.

“Terbukti, PD Pasar menjual kios kepada pedagang. Harganya Rp 30 juta per kios. Yang kami tahu, PT Parbens sudah dapat SK dari walikota sejak 25 Januari lalu, tapi faktanya sampai bulan Maret ini PD Pasar masih menjual kios di Pasar Pringgan,” ungkap Tambunan mewakili pedagang Pasar Pringgan.

Selain itu, selama dua minggu belakangan ini, para pedagang Pasar Pringgan yang telah dipindahkan berdagang dari dalam gedung Pasar Pringgan ke luar gedung, tidak berjualan.

Selain itu, para pedagang juga mengaku diintimidasi oleh preman. Para pedagang dipaksa untuk membayar sejumlah uang kepada preman.

“Kami dimintai uang lampu, Rp 40 ribu. Mereka bilang, ini uang preman. Berarti, pasar itu sudah dikuasai preman. Sebagian pedagang tidak mengasihnya. Tapi preman itu mengambil ikan, udang dan bahkan tabung gas pedagang pun hilang,” papar pedagang lainnya, br Nainggolan saat mengadukan nasibnya ke Komisi C DPRD Kota Medan.

Para pedagang mendukung penuh agar PT Parbens segera mengelola Pasar Pringgan. Agar, pedagang tidak bingung dengan adanya manajemen ganda di pasar tersebut.

“Secara penuh, kami sangat mendukung PT Parbens itu dan kami minta agar SK Walikota itu segera direalisasikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan bahwa PD Pasar Kota Medan tidak memiliki wewenang lagi dalam mengelola Pasar Pringgan tersebut. Mengingat, PT Parbens sudah ditunjuk dan sudah memiliki SK Walikota untuk mengelola Pasar Pringgan tersebut.

“Sebenarnya, PD Pasar gak ada hak lagi mengelola Pasar Pringgan, karena sudah diserahkan kepada PT Parbens. PD Pasar cuma bisa mengawasi saja,” paparnya.

Untuk menghindari perpecahan diantara pedagang, Mulia Asri Rambe meminta kepada para pedagang ini membentuk legalitas komunitas pedagang ke notaris. “Buat legalitas perkumpulan kalian. Daftarkan ke notaris biar gak pecah,” paparnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Badan Pengawas Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami minta pedagang untuk jualan seperti biasa. Karena dalam minggu ini, kami akan panggil badan pengawas untuk menyelesaikan masalah ini,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca