29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Pengelola Apartemen Center Point Tidak Punya Alas Hak

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Komisi D DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan memasang plank pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan dan pengoperasian di depan bangunan Apartemen Center Point dan lainnya di Jalan Jawa. Pasalnya, bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB dan melanggar peraturan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong saat Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Center Point dan lainnya serta instansi terkait di Ruang Rapat Komisi D DPRD Medan, Senin (26/2/2018).

Pemasangan plank pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan dikarenakan selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan. Untuk itulah dengan adanya plank pemberitahuan yang dipasang cukup besar di bagian depan masyarakat bisa mengetahui bangunan tersebut ilegal dan melanggar aturan. “Kami minta Satpol PP memasang plank pemberitahuan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan. Pasang di bagian depan. Biar masyarakat luas tahu,” tegas Parlaungan Simangunsong.

Parlauangan menjelaskan, seharusnya bangunan tersebut stagnan. Sebab, tidak memiliki IMB. Bahkan, peruntukannya tidak sesuai, baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, dan lainnya. “Harus stagnan. Tidak boleh beroperasi. Tidak ada IMB nya. Peruntukannya pun tidak sesuai, tapi belum ada izin sudah dibangun lebih dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Ahmadi Cahyadi Lubis mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit dan menghalangi untuk pengurusan izin. Namun, permohonan tersebut tidak bisa diproses karena lahannya masih sengketa dan alas hak nya tidak ada. “Dokumen yang mereka ajukan tidak lengkap. Makanya tidak bisa diproses. Kami sudah surati berulang kali untuk melengkapi dokumennya, baik amdal lalin, amdal, dan lainnya. Mereka hanya punya salinan putusan pengadilan saja. Sementara yang kami tahu, sertifikat itu urusan BPN bukan urusan pengadilan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta bangunan tersebut stagnan. Namun, di tengah jalan ada surat keputusan dari Mahkamah Agung pada 2012 untuk tidak menghalangi atau merintangi pengerjaan bangunan di Jalan Timor tersebut. Untuk itulah mereka hanya memantau saja.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan amdal lalin untuk bangunan Center Point, baik mall maupun apartemen dan lainnya.

Sementara itu, Staf PT ACK, Tika Rahayu selaku perwakilan pengembang mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan IMB untuk rumah sakit, hotel, apartemen, perkantoran dan pertokoan. Namun, tidak diproses sampai saat ini. Padahal mereka sudah membayar PBB, dan pajak lainnya, termasuk 2016 -2017. Bahkan, mereka mempertanyakan tindaklanjut pengukuran lahan yang dilakukan Pemko Medan melalui instansi terkait. “Permohonan kami tidak juga diproses. Padahal sudah berulangkali kami pertanyakan. Kami hanya butuh kejelasan. Pasalnya, sampai saat ini kami belum bisa menyerahkan unit kepada konsumen yang sudah membayar DP. Sebab, kami sudah menjual unit apartemen maupun pertokoan. Bahkan, sampai saat ini kami sudah disomasi beberapa pihak yang membeli unit,” ucapnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca