25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Pemko Tutupi Eksekusi Pasar Pringgan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemko Medan terkesan tertutup terkait eksekusi bangunan Ramayana yang terletak di Jalan Iskandar Muda. Padahal mekanisme serah terima aset tersebut sudah dipersiapkan dengan maksimal. “Untuk waktunya belum kita kasih tahulah. Tapi secepatnya kita lakukan,” kata Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2017).

Menurutnya, serah terima aset Ramayana Pringgan ini harus cepat dilakukan, mengingat kontrak dengan pihak pengelola sudah berakhir sejak Mei 2016. “Sedang kita proses. Nanti kita kasih tahulah,” tambahnya.

Sebelumnya Pemko Medan sudah bertemu dengan pihak PT Antar Bangsa Maju (ABM) selaku pengelola dan pihak Ramayana Pringgan guna membicarakan serah terima ini. Menurut Nasib, kedua pengelola tersebut legowo akan upaya Pemko Medan mengamankan aset miliknya.

“Sudah kita panggil. Mereka kooperatif dan mau serahkan. Jadi sekarang ini sedang proses dan kemungkinan dalam minggu ini juga selesai,” katanya.

Memang, kata Nasib, masih ada kewajiban bayar pengelola sejak kontrak kerja sama dengan Pemko Medan berakhir pada Mei 2016. Namun dirinya tak mengingat persis berapa nilai kewajiban bayar itu. “Waktu itu mau kita kutip kan tidak ada dasarnya. Sebenarnya mereka mau membayar. Dan gak mungkin selama mereka di situ gratis begitu saja,” katanya.

Dia menjelaskan, mekanisme penarikan aset Pasar Pringgan tempo hari akan diberlakukan serupa terhadap pengelola Ramayana. Nasib bilang, pihaknya tetap menghindari kesepakatan kontrak pada pasal 9B, dimana pengelola sebelumnya mendapat prioritas perpanjangan kontrak setelah kerja sama berakhir.

“Makanya Pemko Medan melalui anak perusahaannya yakni PD Pasar, akan diberikan kewenangan mengelola itu. Setelahnya terserah PD Pasar mau membuat perikatakan ke pihak mana. Intinya segala kewajiban mereka yang tertunggak, wajib diselesaikan sebelum serah terima dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, Pasar Pringgan termasuk Ramayana sudah masuk aset yang terpisahkan. Oleh karenanya Pemko berhak mengambilalih dan menyerahkan pengelolaan itu kepada anak perusahaannya, yaitu PD Pasar. “Di sana itu ada dua pengelola. Yakni PT ABM dan pengelola Ramayana. Sebelum PT ABM, dahulunya yang kelola PT Triwira Loka Jaya (TLJ), namun karena PT TLJ ada tersangkut hutang disita oleh bank. Lalu dibelilah oleh PT ABM ini dan kemudian mereka kontrakkan lagi sama pengelola Ramayana,” pungkasnya.

Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran membenarkan perihal penarikan aset Ramayana Pringgan ini. “Sedang kita proses dan secepatnya akan dilakukan serah terima,” ucapnya.

Namun mengenai berapa besaran kewajiban bayar pihak pengelola kepada Pemko dikarenakan kontrak kerja sama yang telah berakhir, dirinya tidak mengetahui. “Mengenai hitung-hitungannya, Bagian Perekonomian lah yang lebih tahu. Kalau kami kan hanya menyiapkan proses serah terimanya saja. Lagian waktu pemanggilan kemarin saya tidak bisa datang,” tandasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca