30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pemko Segera Bangun Pasar Marelan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Bagian Hukum Setdako Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk segera melaksanakan pembangunan Pasar Marelan. Sebab, tidak ada persoalan yang tidak dikhawatirkan untuk menunda pelaksanaan.

Menurut Plt Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang, saat ini tinggal tiga orang dari sekian masyarakat yang lahannya terkena ganti rugi. Bahkan, uang untuk pembayaran ganti rugi tersebut sudah konsinyasikan di pengadilan. “Dalam rapat yang dipimpin Pak Wakil (Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution) tadi, kami mengusulkan pelaksanaan pembangunan Pasar Marelan dimulai saja. Jangan karena tiga orang pembangunan terkendala,” ungkap Bambang kepada wartawan usai rapat pembahasan Pembangunan Pasar Marelan di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Senin (15/1/2018).

Bambang menjelaskan, ketiga orang pemilik lahan tersebut saat ini menutup jalan akses masuk. Sehingga masyarakat tidak bisa lewat menuju pasar. Begitu juga untuk pembukaan lahan masuk menjadi terhalang. Dia menuturkan, belum menerimanya ketiga pemilik lahan tersebut uang ganti rugi karena ada sejumlah permintaan yang tidak bisa dipenuhi Pemko Medan. “Dia minta beberapa kios, pengelolaan parkir, biaya ganti rugi melebihi NJOP. Tentunya itu tidak bisa kami penuhi. Semua yang diganti rugi sesuai NJOP. Kalau lami turuti pasti yang lain ribut. Makanya kami usulkan untuk dimulai saja. Dan hasilnya nanti dieksekusi langsung. Kapan eksekusinya akan ada arahan selanjutnya. Tidak mungkin disampaikan,” jelasnya.

Dia menambahkan, lahan yang terkena ganti rugi tersebut untuk akses masuk dan pembangunan kios. Begitu eksekusi pembebasan lahan dilakukan, maka Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan melakukan pematangan lahan, pembangunan drainase dan lainnya. Sedangkan fisik pasar dikerjakan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. “Setelah selesai baru diserahkan ke PD Pasar sebagai pengelola. Ini harus jalan. Berdasarkan ketentuan hukum tidak ada masalah. Sebab, ada ganti rugi lahan. Kecuali tidak ada ganti Ruginy. Masyarakat bisa menuntut,” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca