25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Pemilik Pondok Mansyur Diminta Lengkapi Izin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemilik Pondok Mansyur diminta mengosongkan tempat tersebut sampai 13 Juli 2018 mendatang. Pasalnya, pemilik belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Waktu diberikan dinilai cukup untuk melengkapi administrasi perizinan. Apabila sampai batas waktu ditentukan pemilik belum memiliki izin, maka pihak Satpol PP akan melakukan tindakan berupa pembongkaran.

“Senin kemarin pemilik bangunan sudah membuat pernyataan bersedia mengurus izin. Makanya, kami kasi waktu sampai 13 Juli mendatang. Apabila tidak juga, maka langsung kami eksekusi. Sekarang ini kami minta bangunan tersebut dikosongkan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar, Selasa (3/7/2018).

Indra menegaskan, tidak akan main-main dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya siap mengeksekusi. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca