27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Pemegang MTN SNP Finance Ajukan Tagihan Mulai Hari Ini, Kurator Akui Sulit

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Bank Sumut Pemegang MTN

akses.co – Para kreditur SNP Finance (dalam pailit), termasuk pemegang Medium Term Note (MTN) seperti PT Bank Sumut, sudah bisa mengajukan tagihan ke kurator SNP Finance, mulai hari ini (13/11/2018). Proses pengajuan tagihan berakhir pada 23 November 2018.

Dalam pengumuman PT BNI Tbk, selaku Agen Pemantau MTN SNP Finance, yang diunggah dilaman ksei.co.id, disebutkan hakim pengawas putusan pailit SNP Finance menetapkan, pengajuan tagihan bagi para kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), dimulai pada 13 November 2018.

“Pengajuan dilakukan di Kantor Tim Kurator di Dwipa Law Firm, beralamat di World Trade Centre 2, Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,” tulis pengumuman yang ditandatangani Divisi Operasional PT BNI Tbk.

Dalam poin selanjutnya juga disebutkan, rapat verifikasi/pencocokan utang dan pajak terhadap SNP Finance, baru akan dilakukan pada Selasa, 11 Desember 2018, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengingat agen pemantau tidak memiliki kewenangan untuk mewakili pemegang MTN di dalam pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya, maka kami harap pemegang MTN dapat berkoordinasi pengacara yang ditunjuk, atau pemegang MTN dapat bertindak langsung atas nama sendiri untuk mengikuti proses kepailitan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan,” tulis pengumuman itu.

Sementara, kurator kepailitan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Irfan Aghasar mengaku akan mengalami kesulitan melakukan pemberesan harta pailit. Sebab, satu-satunya aset Sunprima yang bisa dibereskan hanya berupa fidusia, alias account receivable dari pelanggan Sunprima.

“Pasti akan sulit, karena kami tidak tahu fidusia ini dipegang oleh siapa? Makanya dalam proses kepailitan ini, tim kurator akan lebih berhati-hati, karena sekarang kepengurusan perusahaan ada di tim kurator,” kata Irfan seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (12/11/2018).

Ditambahkannya, proses pendaftaran tagihan akan lebih ketat. “Apakah benar nilai yang diajukan kreditur, bukti transfernya ada atau tidak, karena sekarang juga ada proses pidana yang sedang berjalan,” lanjut Irfan.(rur/kci)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca