28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pembongkaran Reklame Di Kawasan Terlarang Kembali Berlanjut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pembongkaran papan reklame di kawasan terlarang kembali dilanjutkan Satpol PP Kota Medan, Senin pagi (13/11/2017). Sayangnya, hanya satu unit papan reklame yang dibongkar.

Namun, begitupun tindakan tegas ini diambil menunjukkan pembongkaran papan reklame di kawasan 13 ruas jalan yang dilarang mendirikan reklame masih dilanjutkan.

“Ada dua unit papan reklame yang kami bongkar. Satu unit di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh atau masuk 13 ruas jalan yang dilarang dan satu unit lagi di Jalan Juanda. Kalau yang di Jalan Juanda kami bongkar karena tidak memiliki izin,” tegas Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan.

Dalam melakukan tindakan tegas ini, personil Satpol PP tidak mengalami kendala. Pembongkaran berjalan lancar. Sebanyak 60 personil diturunkan. Selain itu dibantu dari satuan samping, TNI dan Polri, personil Dinas Perhubungan Kota Medan maupun aparatur kecamatan.

“Tindakan ini merupakan warning bagi pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklamenya, baik yang berada di 13 ruas jalan dilarang maupun di luar itu. Sebab, pembongkaran masih berlanjut,” tegasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca