26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pembongkaran Reklame Bermasalah Terus Berlanjut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak 7 unit papan reklame tanpa izin berdiri di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dibongkar personil Satpol PP yang dibantu instansi lainnya, Kamis (25/10/2018). Pada umumnya reklame yang dibongkar berukuran kecil.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ketujuh papan reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin. “Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota, seluruh papan reklame bermasalah baik yang tidak memiliki izin maupun berada di 13 zona larangan papan reklame harus dibongkar tanpa pandang bulu,” kata Rakhmat.

Mantan Camat Medan Petisah itu menambahkan, pihaknya telah menginventarisir seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan. Keseluruh papan reklame itu akan dibongkar. Sehingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah. “Berhubung terbatasnya personel dan peralatan yang dimiliki, pembongkaran papan reklame bermasalah kita lakukan bertahap sampai habis,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (24/10/2018), tim gabungan juga telah membongkar 6 unit papan reklame di Jalan Gajah Mada mulai persimpangan Jalan Iskandar Muda sampai Jalan S Parman. Pembongkaran yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai 18.00 WIB dilakukan karena keenam unit papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.

Keseluruhan material papan reklame hasil pembongkaran tersebut dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca