30 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Pembentukan Regulasi Gambut Harus Didukung Peta Akurat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pembentukan regulasi lahan gambut bila ‘dipaksa’ hanya dengan mengacu pada peta yang tidak kompatibel akan menimbulkan banyak masalah. Karena regulasi gambut pemerintah tidak dibuat atas dasar data-data dan fakta-fakta.

Hal itu terungkap saat seminar nasional gambut dengan tema “Harmonisasi pemanfaatan dan konservasi gambut di Indonesia melalui pengelolaan lahan secara bertanggung jawab di Palangkaraya,Rabu (6/09/2017).

DR Darmawan Msc dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Faperta Insititut Pertanian Bogor (IPB) berpendapat, regulasi gambut yang masih mengacu pada peta berskala 1:250.000 tidak bisa menjadi dasar justifikasi pemetaan lahan gambut yang sesungguhnya.

Pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan membuat regulasi gambut.

“Pemahaman yang tidak tepat dan data yang tidak akurat sebaiknya tidak menjadi dasar dalam membuat regulasi. Apalagi jika regulasi yang bisa berdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima akses.co.

Menurut Darmawan, pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan pelaksanaan restorasi. Peta gambut berskala 1:250.000 masih terlalu kasar dan tidak bisa dijadikan sebagi dasar untuk menjustifikasi pemetaan lahan yang sesungguh.

Pemetaan detail dan analisa terkait hidrotopografi serta tutupan lahan gambut yang akan menjadi dasar pekerjaan fisik restorasi gambut, dibutuhkan agar rencana restorasi gambut akurat.

”Pemetaan yang tidak akurat sama seperti melihat seseorang dari jauh. Tidak terlihat antara kepala dan badan. Hal ini menimbulkan banyak diasosiasikan seperti sebuah pendapat mungkin kepala lebih rendah dari leher dan lainnya. Pada peta yang baik dan akurat seharusnya semua detail, terlihat dengan jelas,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, peta yang tidak detail itu juga menyebabkan data mengenai luasan gambut berbeda-beda.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luasan gambut 20 juta hektar lebih. Sementara, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebut data yang disepakati Kementerian Pertanian, dan KLHK hanya sekitar 14 juta.

Ketua Himpunan Gambut Indonesia, Prof Supiandi Sabiham menyakini saat ini banyak penelitian-penelitian baru dari perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian yang dapat digunakan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan lahan gambut.

Menurut Supiandi, untuk mempertajam argumentasi ilmiahnya, sebaiknya hasil-hasil penelitian tersebut perlu didiskusikan dalam suatu forum ilmiah untuk lebih memperkaya bidang ilmu dan akurasi kebenarannya.”HGI selalu berbuka dengan untuk berdiskusi terkait pemanfaatan lahan gambut di Indonesia dengan semua pihak,” ungkapnya.

Dia menambahkan, peta gambut dengan akurasi sangat diperlukan karena kebutuhan akan lahan untuk berbagai penggunaan termasuk pertanian di Indonesia sangat tinggi.
Di sisi lain ketersediaan lahan produktif untuk pengembangan pertanian semakin terbatas, yang menyebabkan pemanfaatan sub optimal seperti lahan gambut menjadi alternatif untuk pengembangan pertanian.

Lahan gambut bagi masyarakat Indonesia memiliki nilai yang sangat penting karena menyediakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu dan mensuplai air serta menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati dengan berbagai jenis flora dan fauna langka. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca