26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Pelindo 1 Raih Penghargaan SMK3

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 berhasil mendapat penghargaan atas konsistensinya dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerjanya. Apresiasi atas penerapan SMK3 ini dibuktikan dengan tiga penghargaan yang diterima oleh Pelindo 1, yaitu penghargaan atas penerapan SMK3 di Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai, dan Belawan International Container Terminal.

Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M.Hanif Dhakiri di acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta dan diterima oleh Genaral Manager TPKDB, Indra Pamulihan (14/7/2017) lalu.

Pelindo 1 melihat aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja Pelindo 1.

“Penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di pelabuhan, tetapi juga untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas,” jelas ACS Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami, Minggu (23/7/2017).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya diterapkan oleh Pelindo 1 di lini operasional saja seperti di terminal pelabuhan, tetapi juga di lingkungan kantor.

Untuk menjaga keselamatan kerja tersebut, Pelindo 1 wajib menerapkan beberapa hal berikut diantaranya penerapan SOP yang terstandarisasi dan teruji, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan penerapan budaya perusahaan Pelindo 1, customer focus, integrity, profesionalism dan team Work.

Diketahui, tahun ini ada 455 perusahaan yang memperoleh penghargaan K3, 455 perusahaan ini merupakan perusahaan yang melakukan audit Sistem Manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di oleh badan audit yang ditunjuk pemerintah. Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP 50/2012 tentang SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pelindo 1 ikut serta dalam penerapan ini. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca