akses.co – Erwin (30) warga Jalan Karya, Lorong Adil, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat nyaris saja berhasil merampas handphone milik James Wilson P Donoha.
Namun saat hendak kabur dengan mengendarai sepeda motor, kerah baju Erwin yang berada diboncengan ditarik korban hingga terjatuh. Sedangkan Geleng (rekan Erwin) yang berperan sebagai joki kabur meninggalkannya.
Terang saja Erwin menjadi bulan-bulanan massa di TKP, Jalan PWS, Lorong Mulyo, Kecamatan Medan Petisah. Beruntung Erwin tak bertambah bonyok karena dihajar warga lantaran personel Unit Ranmor Polrestabes Medan sedang patroli di sekitaran TKP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Erwin digiring ke markas Polrestabes Medan berikut handphone milik korban sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya, Senin (19/2/2018) menyebutkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
“Tersangka Erwin beraksi bersama rekannya, Geleng. Namun Geleng kabur dan sudah kita keluarkan DPO nya. Tersangka Erwin terbukti melakukan curas. Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Yudha. (did)