26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Pedagang Pasar Timah Adukan Nasib ke Dewan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Para pedagang Pasar Timah meminta bantuan kepada DPRD Kota Medan untuk menggunakan hak konstitusinya agar menyurati Pemko Medan untuk tidak melakukan pengosongan paksa lapak pedagang.

Mengingat, para pedagang baru saja menerima surat untuk mengosongkan lapak mereka. Batas pengosongan lapak pun ditentukan hingga Rabu (7/03/2018).

Hal itu disampaikan para pedagang Pasar Timah saat mengadukan nasibnya kepada anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Beston Sinaga di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (6/02/2018).

Pedagang Pasar Timah, Sunarti mengungkapkan di Pasar Timah ada 303 pedagang yang sedang dizolimi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sunarti pun meminta kepada DPRD Kota Medan agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PD Pasar Kota Medan dan seluruh instansi terkait, agar dapat membongkar semua permainan busuk PD pasar di Pasar Jalan Timah.

“Kami minta juga sama Satpol PP, agar tidak melakukan upaya pengosongan lapak kami, apalagi secara paksa. Jangan mau Satpol PP ini dijadikan alat penindas di atas kepentingan pengembang Pasar Timah,” paparnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Beston Sinaga mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan RDP terkait Pasar Timah, agar semua permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan. Menurutnya, semua stakeholder harus dipanggil, agar dapat mengupas permasalahan yang ada di Pasar Timah.

“Segera akan kami buat RDP. Ini saya sendiri menghadapi pedagang, pembicaraan di sini akan saya sampaikan ke ketua. Kami akan segera buat RDPnya,” ungkapnya.

Beston Sinaga menambahkan Komisi C DPRD Kota Medan, berdiri bersama pedagang. Dikatakannya, walau Pasar Timah diswastanisasi, harus tetap mengutamakan kepentingan pedagang.

Menurutnya, hampir semua pasar saat ini bermasalah. Keributan atas revitalisasi ini terjadi, karena tidak ada jaminan kepada pedagang.

“Biar diswastakan pun tidak boleh mengusir pedagang yang lama dan memasukkan yang baru. Komisi C bersama pedagang. Namun, kita tidak boleh juga anti dengan revitalisasi, tapi ini untuk membuat lebih nyaman dan pedagang pun lebih untung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, akan kami RDP kan ini,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca