27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Pedagang Duga Pemko Terima Suap Dari PT Parbens

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pedagang Pasar Pringgan menduga pejabat teras Pemko Medan menerima suap dari PT Parbens terkait kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan. Pasalnya, tidak ada aturan atau perda yang membolehkan pihak ketiga mengelola pasar tradisional.

Bahkan, pedagang mengancam akan meneruskan persoalan ini ke aparat penegak hukum untuk diselidiki. “Apakah dibenarkan pasar tradisional dikelola pihak swasta atau ketiga. Sebutkan perdanya,” tanya perwakilan para pedagang Pasar Pringgan saat pertemuan dengan Pemko Medan dan PD Pasar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Senin (16/4/2018).

Bahkan pertanyaan ini disampaikan pedagang berulang – ulang sampai memakan waktu beberapa jam. Pasalnya, perwakilan Pemko Medan tidak bisa menjawab. Begitu juga ketika dihadirkan Kabag Perlengkapan dan ULP Setdako Medan, SI Dongoran. Dongoran hanya mengatakan kerjasama terkait aset.

Jawaban tidak ada aturannya perda yang membolehkan pihak ketiga mengelola pasar tradisional di sampaikan salah satu staf Bagian Hukum Setdako Medan bernama Rahma. Dalam pertemuan itu Rahma menjelaskan, tidak ada perda yang mengatur atau membolehkan pasar tradisional dikelola pihak ketiga. Hanya saja khusus Pasar Pringgan adalah aset Pemko Medan. Maka, peraturan tentang aset yang dipakai. “Tidak ada perda membolehkan pasar tradisional dikelola pihak ketiga. Hanya saja khusus Pasar Pringgan merupakan aset pemko. Jadi, dipakai aturan terkait aset,” ungkapnya.

Sayangnya, ketika Rahma ingin meneruskan penjelasan langsung dipotong perwakilan pedagang. “Cukup. Tidak usah diperpanjang. Sudah cukup penjelasan. Kami cukup jelas kalau aturan itu memang tidak ada,” ucap perwakilan pedagang. “Tapi, saya belum selesai bicara,” ucap Rahma.”Sudah buk, kalau aturannya memang tidak ada, tidak usah disambung kembali,” timpal pedagang yang lain.

Pedagang pun kembali mendesak agar Pemko Medan segera membuat surat agar Pasar Pringgan di stanvaskan selama seminggu. Apabila PT Parbens masuk ke dalam pasar tersebut segera dipindakan. Hal ini dilakukan sampai pertemuan dengan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkait permintaan pencabutan MoU dalam pengelolaan tersebut dicabut digelar. Permintaan pedagang ini pun tidak bisa diputuskan langsung. Memakan waktu. Perwakilan pemko masih berpikir keras dan lebih banyak diam. Alasannya, pemko takut dianggap PT Parbens mengambil keputusan sepihak. Hal ini pun menjadi kesempatan para pedagang untuk menuding pejabat pemko menerima suap dari PT Parbens.

“Berarti ada dugaan Bapak – bapak ini menerima suap dari PT Parbens. Kenapa takut membuat pernyataan. Kalau tidak tahu saya ajari Bapak membuat surat itu. Tulis tangan pub tidak apa -apa. Begitu surat itu kami dapat, kami langsung pulang. Tadi, Bapak sudah berjanji mau membuat surat itu. Sekarang lain. Jangan kami dibodoh-bodohi. Jangan tipu kami,” ungkap lerwakklan pedagang dengan nada tinggi.

Setelah menunggu lama, akhirnya Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis memanggil Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk menjaga pasar tersebut dan melarang PT Parbens masuk ke dalam pasar. Selain itu, meminta Satpol PP menertibkan PKL di Pasar Pringgan. “Tadi ada usulan. Makanya, saya panggil Kasatpol dan minta dirinya untuk menjaga pasar tersebut dan menertibkan PKL disekitar pasar yang kembali berjualan,” kata Syaiful. Sofyan pun mengaku siap. Selang tidak lama kemudian pertemuan tersebut bubar. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca